HUKAMANEWS - DPR RI melalui Badan Legislasi (Baleg) berkomitmen untuk segera menyelesaikan proses pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 mengenai Ombudsman RI pada masa sidang tahun 2024.
Komitmen ini ditegaskan oleh Ketua Baleg DPR RI, Supratman Andi Agtas, yang menyatakan bahwa lembaga wakil rakyat memiliki semangat kuat untuk memperkuat kelembagaan Ombudsman RI sebagai lembaga pengawas pelayanan publik yang lebih independen dan memiliki kewenangan yang lebih besar.
Dalam pernyataan tertulis yang diterima di Jakarta pada Jumat, Supratman mengungkapkan harapannya agar Ombudsman RI dapat menjadi lembaga negara independen yang memiliki kekuatan dan kewenangan untuk mengeksekusi setiap pelanggaran dalam pelayanan publik.
Menurutnya, pelayanan publik yang baik adalah hak bagi seluruh rakyat Indonesia, dan Ombudsman RI harus memiliki kemampuan untuk memastikan hak tersebut terpenuhi.
Peran Ombudsman dalam Pelayanan Publik
Ombudsman RI diharapkan memiliki kewenangan untuk mengambil tindakan terhadap pelanggaran dalam pelayanan publik.
Hal ini penting agar setiap warga negara dapat menikmati layanan publik yang berkualitas.
Baca Juga: Sekolah Negeri Tingkat SMA /SMK Se Jawa Tengah Tolak Piagam Prestasi Palsu
Supratman menegaskan bahwa DPR RI akan terus mengawal pembahasan RUU ini hingga disahkan sebelum pelantikan anggota DPR RI yang baru.
Tanggapan terhadap Aspirasi Rakernas Ombudsman RI
Pernyataan ini disampaikan Supratman sebagai respons terhadap aspirasi peserta Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Ombudsman RI yang berlangsung dari tanggal 8 hingga 12 Juli.
Rakernas tersebut mengagendakan penyusunan Rencana Kerja Ombudsman RI untuk Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025-2029.
Aspirasi dari Rakernas ini menjadi salah satu pendorong bagi DPR RI untuk segera menyelesaikan pengesahan RUU tentang Ombudsman RI.
Artikel Terkait
SAH! DPR Revisi UU Desa, Salah Satu Pasal tentang Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa
Wewenang Baru Polri dalam Revisi UU, Potensi Overlapping dan Abuse of Power dalam Pengawasan Ruang Siber
Muhammadiyah Sebut Langgar UU Minerba Terkait Ormas Kelola Tambang
Airlangga Sebut UU Cipta Kerja Berhasil TIngkatkan Peringkat Daya Saing Indonesia ke Posisi 27 Global, Melampaui Inggris dan Jepang.
Ancaman Hukuman bagi Anggota DPR yang Terlibat Judi Online, Termasuk Sanksi Pidana dan Etik Sesuai Pasal 303 KUHP dan UU ITE