nasional

Jaksa KPK Pikir-Pikir Vonis 10 Tahun Penjara dan Denda Rp300 Juta Untuk Syahrul Yasin Limpo Dalam Kasus Korupsi di Kementan

Kamis, 11 Juli 2024 | 20:00 WIB
Jaksa KPK Nyatakan Pikir-Pikir Atas Vonis Syahrul Yasin Limpo (KPK/ HukamaNews.com)

Hal yang memberatkan antara lain, SYL berbelit-belit dalam memberi keterangan, tidak memberikan teladan yang baik sebagai pejabat publik, tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi, kolusi, dan nepotisme, serta bersama keluarga dan kolega telah menikmati hasil tindak pidana korupsi.

Di sisi lain, hal-hal yang meringankan putusan termasuk usia SYL yang sudah lanjut, yakni 69 tahun pada saat ini, belum pernah dihukum, telah memberikan kontribusi positif sebagai Menteri Pertanian dalam penanganan krisis pangan selama pandemi COVID-19, serta sikap sopan di persidangan.

Selain itu, SYL dan keluarganya telah mengembalikan sebagian uang dan barang hasil tindak pidana korupsi.

Baca Juga: Super Koalisi Bobby Nasution, Strategi Pintar Parpol dan Dukungan Elektabilitas di Pilkada Sumut!

Dalam kasus ini, SYL menjadi terdakwa karena diduga melakukan pemerasan atau menerima gratifikasi sebesar Rp44,5 miliar terkait dengan kasus korupsi di lingkungan Kementan.

Pemerasan dilakukan mantan Gubernur Sulawesi Selatan ini bersama Sekretaris Jenderal Kementan periode 2021—2023, Kasdi Subagyono, serta Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan tahun 2023, Muhammad Hatta, yang juga menjadi terdakwa.

Kasdi dan Hatta menjadi koordinator pengumpulan uang dari para pejabat eselon I dan jajarannya untuk membayarkan kebutuhan pribadi dan keluarga SYL.

Baca Juga: SYL Terbukti Bersalah! Mantan Mentan Divonis Hakim Tipikor Jakarta dengan 10 Tahun Penjara dan Denda Penjara, Kasus Korupsi yang Guncang Kementan

Hal ini menunjukkan adanya praktik korupsi yang melibatkan banyak pihak di lingkungan Kementerian Pertanian, yang tentu saja mencoreng nama baik institusi tersebut.

Vonis yang dijatuhkan kepada SYL lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa, yang menuntut pidana penjara 12 tahun dan denda Rp500 juta subsider pidana kurungan 6 bulan, serta pembayaran uang pengganti sebesar Rp44,27 miliar dan 30.000 dolar AS dikurangi dengan jumlah uang yang telah disita dan dirampas.

Perbedaan ini menunjukkan bahwa majelis hakim memiliki pertimbangan khusus yang mempengaruhi keputusan akhir mereka.

Baca Juga: Sidang Vonis Mantan Mentan SYL, Akankah Dia dan Dua Anak Buahnya Lolos dari Jeratan Hukum? Baca Selengkapnya di Sini!

KPK melalui jaksa penuntut umum akan memanfaatkan waktu pikir-pikir selama tujuh hari untuk melaporkan detail persidangan kepada pimpinan KPK sebelum memutuskan apakah akan menerima atau mengajukan banding atas putusan tersebut.

Tindakan ini penting untuk memastikan bahwa langkah yang diambil KPK selanjutnya benar-benar sesuai dengan fakta persidangan dan demi keadilan yang seadil-adilnya.***

Halaman:

Tags

Terkini