Jaksa KPK Pikir-Pikir Vonis 10 Tahun Penjara dan Denda Rp300 Juta Untuk Syahrul Yasin Limpo Dalam Kasus Korupsi di Kementan

photo author
- Kamis, 11 Juli 2024 | 20:00 WIB
Jaksa KPK Nyatakan Pikir-Pikir Atas Vonis Syahrul Yasin Limpo (KPK/ HukamaNews.com)
Jaksa KPK Nyatakan Pikir-Pikir Atas Vonis Syahrul Yasin Limpo (KPK/ HukamaNews.com)

HUKAMANEWS - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan pikir-pikir atas vonis pidana 10 tahun penjara dan denda sebesar Rp300 juta subsider 4 bulan kurungan yang dijatuhkan kepada mantan Menteri Pertanian periode 2019-2023, Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Putusan ini disampaikan pada hari Kamis oleh Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

Dalam konferensi pers tersebut, Tessa menyatakan bahwa KPK melalui jaksa penuntut umum akan memanfaatkan waktu pikir-pikir selama tujuh hari untuk melaporkan detail persidangan kepada pimpinan KPK sebelum memutuskan apakah akan menerima atau mengajukan banding atas putusan tersebut.

Baca Juga: Vonis 4 Tahun untuk Anak Buah SYL, Dampak Korupsi di Kementan dan Pelajaran Penting untuk Pemimpin Masa Depan!

"Sikap KPK melalui jaksa penuntut umum terhadap keputusan tersebut adalah mengambil waktu pikir-pikir selama kurun waktu tujuh hari," ujar Tessa.

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis pidana 10 tahun penjara dan denda sebesar Rp300 juta subsider 4 bulan kurungan terhadap Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Vonis ini dijatuhkan karena SYL terbukti melakukan tindak pidana korupsi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan) dalam rentang waktu 2020 hingga 2023.

Baca Juga: Syahrul Yasin Limpo Menerima Vonis 10 Tahun, Ucapkan Terima Kasih pada Presiden Jokowi dan Surya Paloh

"Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa selama 10 tahun dan denda Rp300 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan," kata Hakim Ketua Rianto Adam Pontoh di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis.

Rianto menegaskan bahwa SYL terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana dakwaan alternatif pertama penuntut umum.

Dengan vonis ini, SYL dinyatakan melanggar Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo.

Baca Juga: Juleha Sediakan 12 Ribu Tiket Promo Kereta Api Jarak Jauh Jelang Akhir Liburan Sekolah

Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Selain pidana utama, majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp14,14 miliar dan 30.000 dolar Amerika Serikat (AS) subsider 2 tahun penjara.

Majelis hakim mempertimbangkan beberapa hal dalam menjatuhkan vonis, termasuk hal-hal yang memberatkan dan meringankan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Jiebon

Sumber: Antara News

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X