HUKAMANEWS - Presiden Jokowi (Joko Widodo) menandatangani keppres kontroversial terkait pemberhentian Hasyim Asy'ari dari KPU RI, mencerminkan langkah tegas dalam menjaga integritas penyelenggara pemilu.
Keputusan ini diambil setelah putusan DKPP RI yang menegaskan kasus dugaan pelanggaran etika oleh Hasyim Asy'ari.
Langkah ini penting untuk memastikan transparansi dan keadilan dalam proses demokrasi di Indonesia.
Dengan Keppres Nomor 73P pada tanggal 9 Juli 2024 ini, Hasyim Asy'ari resmi diberhentikan dengan tidak hormat terhadap sebagai anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.
Kabar ini disampaikan oleh Koordinator Staf Khusus Presiden, Ari Dwipayana, melalui pesan singkat kepada wartawan di Jakarta.
Menurut Ari Dwipayana, Keppres ini merupakan tindak lanjut dari putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI serta berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Baca Juga: Kaesang Dianggap Menjadi Faktor Pendorong Bersatunya Anies – PDIP di Pilkada Jakarta, Ini Alasannya
Hasyim Asy'ari diberhentikan karena adanya kasus dugaan pelanggaran etika, yang telah diputuskan DKPP RI pada Rabu (3/7) lalu.
DKPP RI dalam keputusannya telah memberikan sanksi pemberhentian tetap terhadap Hasyim Asy'ari dari jabatannya sebagai Ketua merangkap anggota KPU RI.
Sesuai dengan prosedur yang berlaku, DKPP meminta Presiden untuk segera mengisi kekosongan tersebut dalam waktu maksimal 7 hari sejak putusan dibacakan.
Keputusan ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam menjaga integritas dan kredibilitas penyelenggara pemilu di Indonesia.
Pemberhentian dengan tidak hormat ini juga sebagai langkah untuk memastikan bahwa setiap penyelenggara pemilu bertanggung jawab secara etis dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Dengan diterbitkannya Keppres ini, diharapkan dapat mengembalikan kepercayaan publik terhadap proses demokrasi dan transparansi dalam penyelenggaraan pemilu di tanah air.