HUKAMANEWS - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jakarta hari ini, Rabu (10/7/2024) mengumumkan bahwa pasangan bakal calon gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta tahun 2024 dari jalur perseorangan, Dharma Pongrekun dan Kun Wardana, berhasil lolos tahap verifikasi administrasi.
Pasangan Dharma Pongrekun - Kun Wardana mendapat dukungan sebanyak 721.221 dari warga Jakarta, melebihi syarat minimal dukungan yang ditetapkan yaitu 618.968.
Ketua Divisi Teknis KPU DKI, Dody Wijaya, mengungkapkan bahwa proses verifikasi dokumen perbaikan pascaputusan Bawaslu telah dilakukan mulai tanggal 5 Juli dan selesai pada 9 Juli 2024 melalui sistem SILON.
“Verifikasi dokumen perbaikan pascaputusan Bawaslu telah dilakukan KPU DKI mulai tanggal 5 Juli dan selesai pada 9 Juli 2024 melalui SILON,” kata Dody Wijaya di Kantor KPU DKI Jakarta, dalam keterangannya, Rabu (10/7).
Proses verifikasi administrasi ini melibatkan pengecekan keabsahan dan kebenaran dokumen syarat dukungan, termasuk surat pernyataan dukungan, KTP-el, serta kesesuaian data yang diinput di SILON.
Selain itu, surat pernyataan identitas bagi pendukung yang berstatus sebagai anggota TNI, Polri, ASN, Perangkat Desa, atau yang usianya belum 17 tahun namun sudah menikah, juga diperiksa.
Baca Juga: Kaesang Dianggap Menjadi Faktor Pendorong Bersatunya Anies – PDIP di Pilkada Jakarta, Ini Alasannya
Dody Wijaya menyebutkan bahwa dari data yang telah diverifikasi, sebanyak 721.221 dukungan dinyatakan Memenuhi Syarat (MS) dan tersebar di 6 Kabupaten/Kota se-DKI Jakarta.
Jumlah ini melebihi syarat minimal 618.968 dukungan, sehingga status verifikasi administrasi pasangan calon perseorangan ini dinyatakan Memenuhi Syarat.
“Dari data yang sudah diverifikasi, sebanyak 721.221 dinyatakan Memenuhi Syarat (MS) yang tersebar di 6 Kabupaten/Kota se-DKI Jakarta. Data dukungan yang MS melebihi dari dukungan minimal sebanyak 618.968 orang yang telah ditetapkan. Sehingga status verifikasi administrasi bakal pasangan calon perseorangan dinyatakan Memenuhi Syarat,” tambahnya.
Selanjutnya, KPU Jakarta akan melakukan verifikasi faktual untuk memastikan kebenaran data yang disampaikan. Proses ini akan berlangsung mulai tanggal 11 Juli hingga 21 Juli 2024.