Sebelumnya, Dharma-Kun dinyatakan tidak lolos verifikasi karena tidak memenuhi syarat dukungan. Jumlah berkas dukungan yang dinyatakan memenuhi syarat (MS) saat itu hanya 447.469. Sementara jumlah yang dibutuhkan untuk MS dan lanjut ke verifikasi faktual di Provinsi DKI Jakarta adalah 618.968 data.
Pasangan ini kemudian mengajukan gugatan ke Bawaslu DKI Jakarta karena data tidak memenuhi syarat.
Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) menggelar dua kali mediasi antara Dharma-Kun dengan KPU DKI Jakarta.
Dharma-Kun diberikan kesempatan perbaikan berdasarkan keputusan yang diambil dalam musyawarah tertutup kedua antara Dharma-Kun dengan KPU DKI Jakarta yang digelar oleh Bawaslu DKI Jakarta pada Kamis (27/6/2024)
Dengan lolosnya verifikasi administrasi, pasangan Dharma Pongrekun dan Kun Wardana kini akan masuk ke tahap verifikasi faktual sebagai langkah selanjutnya dalam pencalonan mereka di Pilgub Jakarta 2024.***
Artikel Terkait
Anies dan PKS di Pilkada Jakarta 2024, Peluang Menang Besar atau Cuma Angin Surga? Cek Faktanya di Sini!
PDIP Prioritaskan Kader, PKS Usung Anies-Shohibul, Persaingan Seru Menuju Pilkada Jakarta 2024!
Ketua KPU Tandatangani Peraturan Baru, Kaesang Bisa Langsung Tancap Gas Nyagub di Pilkada 2024
Sekjen PKS Klarifikasi, Jokowi Sodorkan Kaesang untuk Pilkada Jakarta 2024, Yuk Ciptakan Kompetisi Sehat dan Demokratis!
Kaesang Dianggap Menjadi Faktor Pendorong Bersatunya Anies – PDIP di Pilkada Jakarta, Ini Alasannya