HUKAMANEWS - Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) baru saja mengambil langkah signifikan dalam kasus mega korupsi terkait pengelolaan tata niaga komoditas timah.
Suami dari selebriti Sandra Dewi, Harvey Moeis, menjadi sorotan setelah lima aset miliknya disita oleh Kejagung.
Namun, jet pribadi yang sering dikaitkan dengan namanya ternyata tidak termasuk dalam aset yang disita.
Baca Juga: Kaesang Dianggap Menjadi Faktor Pendorong Bersatunya Anies – PDIP di Pilkada Jakarta, Ini Alasannya
Harvey Moeis ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi yang melibatkan pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan PT Timah Tbk dari tahun 2015 hingga 2022.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung RI, Harli Siregar, mengungkapkan bahwa lima aset milik Harvey Moeis berupa tanah dan bangunan tersebar di Jakarta Barat dan Jakarta Selatan.
Daftar Aset yang Disita
Berikut adalah rincian aset Harvey Moeis yang disita oleh Kejagung:
1. Tanah di Jakarta Barat: Satu bidang tanah seluas 161 meter persegi.
2. Tanah dan Bangunan di Jakarta Selatan:
- Satu unit di Patal Senayan seluas 483 meter persegi.
- Tiga unit town house dengan total luas 366 meter persegi, yang terdiri dari:
- 21 meter persegi,
- 222 meter persegi,
- 123 meter persegi.
Penyitaan ini dilakukan setelah semua syarat dan kelengkapan administrasi terpenuhi.
Harli Siregar menjelaskan bahwa jet pribadi yang sering dikaitkan dengan Harvey Moeis tidak disita karena hasil penelusuran aset menunjukkan bahwa jet tersebut bukan miliknya.