Pegi Setiawan sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Jawa Barat dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon pada tahun 2016.
Namun, putusan praperadilan ini menunjukkan bahwa tidak ada bukti yang cukup untuk menetapkan Pegi sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Keputusan ini menjadi angin segar bagi keluarga Pegi dan masyarakat yang mendukung keadilan.
Baca Juga: Membangun Sistem yang Menghargai Keadilan, Sebuah Catatan Penting Menuju Indonesia Emas
Rudi Irawan juga menegaskan bahwa keputusan ini merupakan bukti bahwa kebenaran akhirnya terungkap.
"Kami sangat puas mendengar putusan hakim, karena dukungan rakyat Indonesia dari awal sampai akhir," kata Rudi.
Di luar pengadilan, suasana haru dan bahagia tampak di wajah keluarga Pegi dan pendukungnya.
Mereka berterima kasih kepada seluruh pihak yang telah mendukung mereka selama proses hukum yang panjang ini.
"Terima kasih kepada semua yang telah memberikan dukungan moral dan doa. Ini adalah kemenangan bagi keadilan," ujar salah satu keluarga Pegi.
Kasus ini menjadi sorotan publik dan banyak media yang meliput perkembangan praperadilan ini.
Baca Juga: Xiaomi Uji Coba HyperOS 2.0, Siap-Siap Nikmati Fitur Baru dan Performa Canggih di Ponsel Kamu!
Keluarga Pegi berharap agar kasus ini menjadi pelajaran bahwa keadilan harus ditegakkan tanpa pandang bulu.
"Kami berharap ini menjadi pelajaran bahwa setiap orang berhak mendapatkan keadilan dan perlindungan hukum," tutup Rudi.
Dengan putusan ini, Pegi Setiawan kini bisa kembali berkumpul dengan keluarga dan melanjutkan hidupnya dengan tenang.