Melalui kasus ini, diharapkan ada efek jera bagi para pelaku korupsi dan peningkatan kepercayaan publik terhadap lembaga-lembaga pemerintah.
Daftar Terkait
1. Antonius N. S. Kosasih: Mantan Direktur Utama PT Taspen, tersangka utama dalam kasus ini.
2. Ekiawan Heri Primaryanto: Direktur Utama Insight Investments Management, juga dicegah untuk keluar negeri.
3. Julius Sanjaya: Direktur Keuangan dan Akuntansi PT Sinarmas Sekuritas, saksi yang diperiksa terkait investasi sukuk.
4. Asep Guntur Rahayu: Direktur Penyidikan KPK yang memberikan keterangan terkait bentuk investasi dana Rp1 triliun.
5. Tessa Mahardika: Juru Bicara KPK yang menjelaskan pemeriksaan terkait investasi sukuk PT Taspen.
Dengan terus memantau perkembangan kasus ini, kita berharap transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana publik dapat semakin ditingkatkan.***