nasional

KPK Ungkap Gratifikasi Eks Bupati Kukar Rita Widyasari dari Batu Bara Dapat Komisi Hingga USD5/Ton, Disita 104 Kendaraan

Sabtu, 6 Juli 2024 | 14:05 WIB
KPK mengungkapkan Rita Widyasari terima USD5 per metrik ton batu bara, Detail kasus gratifikasi dan pencucian uang yang mencengangkan. Baca lebih lanjut. (Net / HukamaNews.com)

Tidak hanya kendaraan, KPK juga menyita tanah dan bangunan milik Rita yang tersebar di enam lokasi berbeda.

Selain itu, sejumlah uang dalam bentuk rupiah dan mata uang asing juga disita sementara oleh penyidik.

“Uang dalam mata uang rupiah senilai Rp6,7 miliar dan dalam mata uang USD serta mata uang asing lainnya senilai total kurang lebih Rp2 miliar,” ujar Tessa.

Baca Juga: SYL Merasa Dikhianati! Ajudan Lempar Tuduhan Korupsi, Keluarga Terlibat? Baca Selengkapnya di Sini!

Penyidikan KPK dan Bukti yang Ditemukan

KPK sangat yakin dengan adanya penerimaan gratifikasi dan pencucian uang yang dilakukan oleh Rita selama menjabat sebagai Bupati Kukar.

Keyakinan ini didukung oleh ratusan dokumen dan bukti elektronik yang ditemukan selama penyidikan.

Bukti-bukti tersebut semakin memperkuat tuduhan terhadap Rita dan memperlihatkan modus operandi yang digunakan dalam melakukan tindak pidana korupsi dan pencucian uang.

Baca Juga: Lima Kota Menjadi Tujuan Masyarakat Ibukota Liburan Panjang Menggunakan Kereta, Cek Mana Saja!

Dampak Kasus Terhadap Masyarakat dan Pemerintah

Kasus yang melibatkan Rita Widyasari ini tidak hanya berdampak pada dirinya secara pribadi, tetapi juga menciptakan efek domino bagi masyarakat dan pemerintahan di Kutai Kertanegara.

Kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah daerah dapat menurun, terutama jika kasus-kasus seperti ini tidak ditangani dengan transparan dan tuntas.

Selain itu, pengungkapan kasus ini oleh KPK menunjukkan betapa pentingnya pengawasan dan penegakan hukum terhadap tindak pidana korupsi di Indonesia.

Baca Juga: Megawati Sedih, DKPP Berhentiin Hasyim dari KPU! Kisah Kontroversial di Pemilu RI

 

Halaman:

Tags

Terkini