HUKAMANEWS - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap nilai gratifikasi yang diterima oleh eks Bupati Kutai Kertanegara (Kukar), Rita Widyasari.
Berdasarkan hasil penyidikan, Rita menerima komisi sebesar USD3,5 hingga USD5 per metrik ton batu bara yang dikirimkan dari wilayahnya.
Informasi ini disampaikan oleh Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, pada konferensi pers di Jakarta.
Asep menjelaskan bahwa Rita menerima gratifikasi dari sejumlah perusahaan yang melakukan eksplorasi batu bara di Kukar.
“RW (Rita Widyasari) selaku Bupati Kukar waktu itu mendapat gratifikasi dari sejumlah perusahaan dari hasil eksplorasi bentuknya metrik ton ya batu bara. Itu ada nilainya antara USD3,3 sampai yang terakhir itu adalah USD5 per metrik ton,” kata Asep.
Meskipun Asep tidak memberikan rincian jumlah total uang yang diterima oleh Rita, ia mengungkapkan bahwa jumlah batu bara yang dikirimkan mencapai jutaan metrik ton.
Baca Juga: Pemerintah Tingkatkan Keamanan Pusat Data Nasional (PDN) untuk Antisipasi Serangan Siber
“Bisa dibayangkan karena perusahaan itu bisa jutaan metrik ton menghasilkan hasil eksplorasinya,” ujar Asep.
Modus Gratifikasi dan Pencucian Uang
Dana yang diterima oleh Rita digunakan untuk membeli sejumlah barang, yang kemudian menjadi subjek penyidikan sebagai upaya pencucian uang.
KPK sebelumnya telah membeberkan barang bukti terkait kasus gratifikasi dan pencucian uang yang melibatkan Rita.
Sebanyak 104 kendaraan disita oleh penyidik, terdiri dari 72 mobil dan 32 motor.
“Kendaraan bermotor berupa 72 mobil dan 32 motor,” kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, melalui keterangan tertulis.