nasional

KPK Ungkap Gratifikasi Eks Bupati Kukar Rita Widyasari dari Batu Bara Dapat Komisi Hingga USD5/Ton, Disita 104 Kendaraan

Sabtu, 6 Juli 2024 | 14:05 WIB
KPK mengungkapkan Rita Widyasari terima USD5 per metrik ton batu bara, Detail kasus gratifikasi dan pencucian uang yang mencengangkan. Baca lebih lanjut. (Net / HukamaNews.com)

HUKAMANEWS - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap nilai gratifikasi yang diterima oleh eks Bupati Kutai Kertanegara (Kukar), Rita Widyasari.

Berdasarkan hasil penyidikan, Rita menerima komisi sebesar USD3,5 hingga USD5 per metrik ton batu bara yang dikirimkan dari wilayahnya.

Informasi ini disampaikan oleh Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, pada konferensi pers di Jakarta.

Baca Juga: SYL Menyebut Surya Paloh Dalam Nota Pembelaannya di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Sebagai Ungkapan Terima Kasih Atas Dukungan Politiknya

Asep menjelaskan bahwa Rita menerima gratifikasi dari sejumlah perusahaan yang melakukan eksplorasi batu bara di Kukar.

“RW (Rita Widyasari) selaku Bupati Kukar waktu itu mendapat gratifikasi dari sejumlah perusahaan dari hasil eksplorasi bentuknya metrik ton ya batu bara. Itu ada nilainya antara USD3,3 sampai yang terakhir itu adalah USD5 per metrik ton,” kata Asep.

Meskipun Asep tidak memberikan rincian jumlah total uang yang diterima oleh Rita, ia mengungkapkan bahwa jumlah batu bara yang dikirimkan mencapai jutaan metrik ton.

Baca Juga: Pemerintah Tingkatkan Keamanan Pusat Data Nasional (PDN) untuk Antisipasi Serangan Siber

“Bisa dibayangkan karena perusahaan itu bisa jutaan metrik ton menghasilkan hasil eksplorasinya,” ujar Asep.

Modus Gratifikasi dan Pencucian Uang

Dana yang diterima oleh Rita digunakan untuk membeli sejumlah barang, yang kemudian menjadi subjek penyidikan sebagai upaya pencucian uang.

KPK sebelumnya telah membeberkan barang bukti terkait kasus gratifikasi dan pencucian uang yang melibatkan Rita.

Baca Juga: WhatsApp Kembangkan Fitur AI Baru Fitur Unik Untuk Membuat Avatar Pribadi yang Dipersonalisasi Dengan Gambar dan Teks

Sebanyak 104 kendaraan disita oleh penyidik, terdiri dari 72 mobil dan 32 motor.

“Kendaraan bermotor berupa 72 mobil dan 32 motor,” kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, melalui keterangan tertulis.

Halaman:

Tags

Terkini