HUKAMANEWS - Tim gabungan yang terdiri dari petugas Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean / KPUBC TMP C Bandara Soekarno-Hatta bersama Subdit IV Dittipid Narkoba Bareskrim Polri telah berhasil mengungkap kasus pabrik gelap narkotika di Kota Malang, Jawa Timur pada hari Rabu yang lalu.
Menurut Kepala Kantor Bea Cukai Soetta, Gatot Sugeng Wibowo, kerja sama ini menghasilkan penindakan yang signifikan dengan menyelamatkan sekitar 7,35 juta jiwa dari bahaya narkotika jenis tembakau gorila, ekstasi, dan xanax.
Hal ini tidak hanya mendukung visi pemerintah menuju Indonesia Emas 2045 tetapi juga melindungi generasi masa depan bangsa Indonesia.
Proses pengungkapan ini melibatkan berbagai pihak, termasuk Direktorat Interdiksi Narkotika DJBC, Kanwil Bea Cukai Jawa Timur I, dan Kanwil Bea Cukai Jawa Timur II bersama Polri.
Operasi ini berhasil mengamankan delapan tersangka dengan berbagai inisial seperti RR, IR, HA, FP, DA, AR, YC, dan SS.
Barang bukti yang berhasil diamankan mencakup 1,2 ton narkotika golongan I jenis ganja sintetis, 25.000 butir ekstasi, dan 25.000 butir xanax siap edar.
Selain itu, juga ditemukan bahan kimia prekursor, mesin cetak, serta peralatan clandestine lab yang digunakan untuk memproduksi narkotika.
Gatot menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari upaya pengembangan terhadap 11 paket barang kiriman yang diawasi oleh petugas Bea Cukai Soekarno-Hatta.
Uji laboratorium menunjukkan bahwa barang-barang tersebut merupakan bahan baku pembuatan narkotika di clandestine lab.
Setelah dilakukan control delivery terhadap paket-paket tersebut, alamat pembeli berhasil dilacak hingga ke Kota Malang.
Langkah selanjutnya adalah operasi bersama Direktorat Interdiksi Narkotika DJBC dan Subdit IV Dittipid Bareskrim Polri untuk mengembangkan informasi lebih lanjut.
Operasi ini juga mengungkap adanya pabrik narkotika di Kota Malang setelah melakukan surveillance terhadap rumah yang diduga sebagai lokasi produksi.