Putusan MA menyatakan bahwa Pasal 4 ayat (1) huruf d PKPU Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota. MA menilai bahwa syarat usia minimal harus dihitung sejak pelantikan pasangan calon terpilih, bukan sejak penetapan pasangan calon.
Dengan ditandatanganinya Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024, jalan Kaesang untuk mencalonkan diri sebagai cagub atau cawagub semakin terbuka lebar. Putra bungsu Presiden Jokowi ini memiliki peluang besar untuk mengikuti jejak politik ayah, Presiden Joko Widodo, dan kakaknya, Gribran Rakabuming Raka.***