nasional

Ketua KPU Tandatangani Peraturan Baru, Kaesang Bisa Langsung Tancap Gas Nyagub di Pilkada 2024

Rabu, 3 Juli 2024 | 08:28 WIB
Ketua PSI Kaesang Pangarep (kiri). Aturan baru KPU No. 8/2024 memberi peluang bagi Kaesang untuk maju PIlkada 2024

Putusan MA menyatakan bahwa Pasal 4 ayat (1) huruf d PKPU Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota. MA menilai bahwa syarat usia minimal harus dihitung sejak pelantikan pasangan calon terpilih, bukan sejak penetapan pasangan calon.

Dengan ditandatanganinya Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024, jalan Kaesang untuk mencalonkan diri sebagai cagub atau cawagub semakin terbuka lebar. Putra bungsu Presiden Jokowi ini memiliki peluang besar untuk mengikuti jejak politik ayah, Presiden Joko Widodo, dan kakaknya, Gribran Rakabuming Raka.***

Halaman:

Tags

Terkini