nasional

Polri Sita Dokumen RUPSLB Palsu, Fungsi Pengawasan OJK Dipertanyakan

Sabtu, 29 Juni 2024 | 20:30 WIB
pemalsuan dokumen RUPSLB Bank Sumsel Babel (BSB) yang menyoroti fungsi pengawasan OJK dan respons Polri. (humas.polri.go.id)

Kasus ini mencuat lebih lanjut setelah Bareskrim melakukan pemeriksaan terhadap beberapa saksi, termasuk dari OJK Pusat dan eks Ketua OJK Regional 7, Untung Nugroho.

Dalam pemeriksaan tersebut, disebutkan bahwa salah satu dari dua salinan risalah akta notaris terkait RUPSLB BSB diduga palsu dan telah diserahkan kepada OJK.

"Penyidik menemukan bahwa laporan non-keuangan yang disampaikan BSB kepada OJK mengandung salinan risalah akta yang tidak sesuai, sehingga perlu dilakukan penyitaan dokumen," kata AKBP Vanda Rizano dari Subdit II Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri.

Baca Juga: Imigrasi Blak-blakan Ungkap Kominfo Abai Soal Backup Data, BSSN Soroti Kekurangan Tata Kelola

Dugaan pemalsuan dokumen RUPSLB BSB ini telah meningkat ke tahap penyidikan setelah gelar perkara pada Maret 2024.

Kasus ini dilaporkan dengan nomor LP/B/342/X/2023/SPKT/Bareskrim Polri, dengan dugaan melanggar Pasal 49 ayat 1 dan/atau Pasal 50 dan/atau Pasal 50A UU Nomor 10 Tahun 1996 tentang Perbankan, serta Pasal 264 dan/atau Pasal 266 KUHP tentang Pemalsuan Dokumen Autentik.

Permasalahan ini menjadi sorotan karena menunjukkan pentingnya peran OJK dalam mengawasi dan memastikan keabsahan dokumen-dokumen terkait perbankan di Indonesia.

Di sisi lain, pertanyaan akan efektivitas pengawasan dan respons yang cepat dari OJK terhadap dugaan-dugaan serupa perlu terus dijaga agar kepercayaan publik terhadap lembaga ini tetap terjaga. ***

Halaman:

Tags

Terkini