HUKAMANEWS - Direktorat Jenderal Imigrasi, Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) telah memperpanjang pencegahan eks Ketua KPK, Firli Bahuri, untuk keluar negeri.
Langkah ini merupakan hasil dari surat permohonan yang diterima dari Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Pencegahan tersebut berlaku selama enam bulan ke depan, mulai dari 25 Juni 2024 hingga 25 Desember 2024.
Firli Bahuri ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL), pada 22 November 2023.
Baca Juga: Polres Ciamis Bongkar Sindikat Judi Online Internasional, Tersangka Diciduk di Kamboja
Kasus ini memicu berbagai reaksi dan spekulasi di kalangan masyarakat.
Dengan diperpanjangnya pencegahan Firli Bahuri keluar negeri, diharapkan dapat memastikan kelancaran proses hukum yang sedang berjalan.
Kapolda Metro Jaya, dalam keterangannya, menyatakan siap menerima konsekuensi apapun jika gagal menangani kasus ini.
Wakil Presiden Ma'ruf Amin juga mengungkapkan empat kriteria calon pimpinan dan Dewas KPK yang ideal, menunjukkan betapa pentingnya integritas dalam lembaga antirasuah tersebut.
Baca Juga: Mantan Sekjen Kementan Kasdi Subagyono Dituntut 6 Tahun Penjara Atas Kasus Korupsi Menggemparkan
Silmy Karim, Dirjen Imigrasi, mengungkapkan bahwa permohonan pencegahan ini ditandatangani oleh Kabareskrim pada tanggal 25 Juni 2024.
"Permohonan ini menunjukkan komitmen dari pihak kepolisian dalam mendukung penegakan hukum terhadap mantan pimpinan KPK," kata Silmy.
Pencegahan Firli Bahuri ini bukan kali pertama dilakukan.
Sebelumnya, Firli juga telah dipanggil untuk diperiksa guna melengkapi berkas perkara, namun ia dua kali mangkir dari panggilan.