HUKAMANEWS - Jaksa Penuntut Umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Meyer Simanjuntak, telah menuntut mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo, dengan pidana penjara selama 12 tahun dan denda sebesar Rp500 juta atau subsider pidana kurungan enam bulan.
Tuntutan ini dilontarkan dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta terkait dugaan korupsi yang terjadi di Kementerian Pertanian selama periode 2020–2023.
Syahrul Yasin Limpo, yang pernah menjabat sebagai Menteri Pertanian dalam periode 2019–2023, kini menghadapi serangkaian tuduhan serius terkait pemerasan dan penerimaan gratifikasi di lingkungan Kementan.
Jaksa menilai bahwa perbuatannya tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga telah mengkhianati kepercayaan publik.
Jaksa menyampaikan bahwa Syahrul Yasin Limpo terbukti secara sah melanggar Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Hal ini berdasarkan bukti bahwa SYL terlibat dalam pemerasan dan penerimaan gratifikasi senilai total Rp44,5 miliar di lingkungan Kementan selama masa jabatannya.
Selain tuntutan pidana penjara, SYL juga diminta untuk membayar uang pengganti sebesar Rp44.269.777.204 dan 30 ribu dolar Amerika Serikat.
Ancaman lebih lanjut mengenai harta bendanya juga dijelaskan jika uang pengganti tidak dibayarkan dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap.
Jaksa menekankan bahwa tuntutan ini didasarkan pada bukti-bukti yang kuat dan pertimbangan yang matang terhadap tindakan SYL yang dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi.
Jaksa juga menyoroti motif yang diduga tamak dalam perbuatannya.
Di sisi lain, jaksa juga mempertimbangkan usia lanjut SYL yang saat ini berusia 69 tahun sebagai faktor meringankan dalam penjatuhan hukuman.
Pada intinya, dalam dakwaannya, jaksa menjelaskan bahwa SYL diduga melakukan pemerasan dan mengoordinasikan penerimaan uang dari pejabat eselon I di Kementan.