HUKAMANEWS - Kadiv Propam Polri, Irjen Pol Syahardiantono, memberikan peringatan keras kepada seluruh anggota Polri agar tidak terlibat dalam praktik judi online.
Syahardiantono menegaskan bahwa sanksi berat, yaitu pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH) atau dipecat, akan diberikan kepada anggota yang terbukti terlibat dalam kegiatan tersebut.
Dalam pernyataannya, Kadiv Propam mengemukakan agar menjadi pengingat penting bagi seluruh anggota kepolisian untuk menjaga integritas dan profesionalisme mereka.
"Pesan kami jelas untuk seluruh jajaran Polri: jangan coba-coba melibatkan diri dalam perjudian online. Kami tidak akan mentolerir tindakan ini," ujar Syahardiantono kepada wartawan pada Jumat (21/6/2024).
Lebih lanjut, Syahardiantono menekankan bahwa tindakan tegas akan diambil tanpa pandang bulu.
"Seperti yang sudah saya sampaikan sebelumnya, kami akan menindak tegas setiap pelanggaran. Ancaman PTDH ini sangat nyata dan akan diterapkan kepada siapa saja yang melanggar," tambahnya.
Baca Juga: 300 Personil Amankan Jakarta International Marathon 2024, Jalan Ditutup, Ini Daftarnya!
Teguran ini menunjukkan komitmen kuat Propam Polri dalam menjaga kehormatan institusi kepolisian.
Tidak hanya bagi yang bermain, keterlibatan dalam bentuk lain seperti membekingi atau mendapatkan keuntungan dari hasil perjudian juga akan ditindak.
"Tidak ada toleransi bagi siapapun yang terlibat dalam perjudian online, baik sebagai pelaku maupun yang mendapatkan keuntungan dari kegiatan tersebut," jelas Syahardiantono.
Pesan ini menegaskan bahwa semua bentuk keterlibatan akan dihadapi dengan tindakan yang setimpal.
Dalam upaya mencegah anggota Polri terlibat dalam perjudian online, Propam Polri telah mengeluarkan Surat Telegram Rahasia yang berisi imbauan dan peringatan keras.
"Kami sudah mengeluarkan arahan-arahan dan Kabid Propam di seluruh daerah sudah menindaklanjuti untuk melakukan pengawasan secara berjenjang," lanjutnya.