Waspada! Kadiv Propam Polri Bakal Pecat Anggota yang Terlibat Judi Online, Jangan Main-main, Sanksinya Serius!

photo author
- Minggu, 23 Juni 2024 | 14:30 WIB
Kadiv Propam Bakal Pecat Anggota Polri yang Terlibat Judi Online (PMJ News / HUkamaNews.com)
Kadiv Propam Bakal Pecat Anggota Polri yang Terlibat Judi Online (PMJ News / HUkamaNews.com)

Langkah ini menunjukkan betapa seriusnya pihak kepolisian dalam menangani isu ini.

Pengawasan berjenjang yang dilakukan oleh Kabid Propam di berbagai daerah diharapkan mampu menekan angka keterlibatan anggota Polri dalam judi online.

"Arahan sudah kami berikan dan akan terus kami pantau agar tidak ada anggota yang melanggar," tambah Syahardiantono.

Baca Juga: Dinkes DKI Sebar Nyamuk Wolbachia di Kembangan, Yuk Siap-Siap! Demi Tekan DBD, Partisipasi Kamu Penting Banget!

Sistem pengawasan ini menjadi bukti bahwa upaya preventif juga diutamakan dalam menjaga integritas kepolisian.

Komitmen Propam Polri dalam memerangi judi online di kalangan anggota kepolisian bukan hanya sebuah retorika.

Langkah tegas yang diambil ini diharapkan dapat memberikan efek jera dan meningkatkan kedisiplinan anggota Polri.

Baca Juga: HINDARI MACET! Catat 16 Rute Alternatif Menghindari Kemacetan Lalu Lintas Saat Jakarta Internasional Marathon 2024

"Kami ingin memastikan bahwa jajaran Polri tetap bersih dan profesional dalam menjalankan tugasnya," pungkas Syahardiantono.

Dengan demikian, integritas dan kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian dapat terus terjaga.

Dengan pernyataan tegas dan langkah-langkah konkret yang telah diambil oleh Propam Polri, diharapkan tidak ada lagi anggota Polri yang berani melibatkan diri dalam perjudian online.

Baca Juga: Siap Kirim Bantuan! TNI AD Bersiap Kirim Pasukan untuk Misi Perdamaian di Gaza

Keberanian dan ketegasan ini sangat penting untuk menjaga nama baik dan kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian di Indonesia.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Kazuki Rahmadani

Sumber: PMJ News

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X