nasional

Alex Marwata: Pemberantasan Korupsi Harus Kolaborasi, Bukan Tugas Pimpinan KPK Sendiri

Sabtu, 22 Juni 2024 | 11:00 WIB
Alex Marwata menjelaskan pentingnya kolaborasi dalam pemberantasan korupsi, bukan hanya tanggung jawab pimpinan KPK saja. (Tangkapan layar / HukamaNews.com)

HUKAMANEWS - Pemberitaan mengenai pemberantasan korupsi di Indonesia kembali mencuat dengan pernyataan tajam dari Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata.

Dalam sebuah diskusi yang digelar di Jakarta Selatan, Jumat (21/6/2024), Alex menyoroti pentingnya kolaborasi yang komprehensif antara Presiden Republik Indonesia dan DPR RI dalam upaya memberantas korupsi.

Alex menegaskan bahwa harapan masyarakat terhadap pimpinan KPK sebaiknya tidak disamakan dengan harapan kepada malaikat, mengingat kompleksitas tantangan yang dihadapi dalam menjalankan tugas-tugasnya.

Baca Juga: Pilgub Jakarta 2024, Anies, Ridwan Kamil, Kaesang, Ahok Bersaing Ketat Dalam Survei Elektabilitas, Siapa Yang Unggul Di Mata Pemilih Ibu Kota?

Alexander Marwata, dalam diskusi yang dihadiri oleh sejumlah pemangku kepentingan, menyoroti peran vital DPR dan Presiden dalam menjaga integritas dan independensi KPK.

Pernyataannya menegaskan bahwa pemberantasan korupsi bukanlah tanggung jawab eksklusif pimpinan KPK semata.

Dalam konteks ini, kata kunci yang krusial adalah "pemberantasan korupsi" dan "kolaborasi DPR dan Presiden".

Baca Juga: Giliran Jakarta, Dinkes DKI Jakarta Uji Coba Nyamuk Ber-wolbachia di Kembangan Jakbar

Alex juga menyoroti harapan publik yang terlalu tinggi terhadap pimpinan KPK, seringkali mengharapkan mereka sebagai sosok yang tak tergoyahkan.

"Kami tidak bisa dianggap sebagai malaikat yang tak bisa berbuat salah," ujarnya, menyoroti tantangan moral dan politis yang harus dihadapi dalam menjalankan tugasnya.

Frasa "harapan masyarakat" menjadi fokus dalam pembentukan kalimat ini.

Baca Juga: HUT ke 497, Hari Ini Keliling Jakarta Cukup Bayar Ongkos Rp 1 Saja! Ini Syaratnya

Dalam kaitannya dengan struktur internal KPK, Alex menggarisbawahi kehadiran pegawai dari luar lembaga yang tetap terikat pada atasan di institusi sebelumnya.

Hal ini menimbulkan potensi konflik kepentingan yang perlu diawasi dengan ketat.

"Meski kami memiliki proses rekrutmen yang ketat, tetap saja kami tidak dapat sepenuhnya mengontrol faktor eksternal yang dapat mempengaruhi independensi penyelidikan," ungkapnya, dengan menekankan kata kunci "konflik kepentingan" dan "independensi".

Halaman:

Tags

Terkini