HUKAMANEWS - Dalam beberapa waktu terakhir, dugaan korupsi terkait investasi bodong di PT Taspen menggemparkan publik.
Berita ini kian menjadi sorotan setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Direktur Utama PT Taspen, Antonius Nicholas Stephanus Kosasih, sebagai tersangka dalam kasus yang melibatkan dana sebesar Rp1 triliun.
Direktur Keuangan PT Asabri (Persero), Helmi Imam Satriyono, turut diperiksa sebagai saksi terkait kasus ini.
Mari kita lihat lebih dalam profil PT Dana Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri (PT Taspen).
Pada 17 April 1963, pemerintah secara resmi mendirikan Perusahaan Negara (PN) Taspen melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 1963.
Program-program yang dijalankan telah diatur dalam PP Nomor 10 Tahun 1963 tentang Tabungan Asuransi dan Pegawai Negeri.
Baca Juga: Airlangga Deklarasikan Dukungan Golkar untuk Bobby Nasution di Pilgub Sumut 2024
Pada tahun 1970, PN Taspen bertransformasi menjadi Perusahaan Umum berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor Kep.749/MK/IV/11/1970.
Transformasi ini bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dan layanan bagi para pegawai negeri.
Pada tahun 1981, status PT Taspen berubah dari Perusahaan Umum menjadi Perseroan berdasarkan PP Nomor 26 Tahun 1981.
Transformasi ini memberikan fleksibilitas lebih bagi perusahaan dalam mengelola dana dan memperluas program-program jaminan sosial yang ditawarkan.
PT Taspen terus memperkuat posisinya sebagai penyedia layanan jaminan sosial terkemuka di Indonesia.
Pada tahun 2014, pemerintah menerbitkan PP Nomor 70 Tahun 2015 tentang Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara, yang kemudian diubah dalam PP Nomor 66 Tahun 2017.