“Jadwal pemanggilan, Kamis 20 Juni 2024. Pukul: 10.00 WIB, Tempat: Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta Jl. A. Sentra Primer Baru Timur, Pulo Gebang, Jakarta Timur 13950,” jelas Andi.
Andi menyebutkan bahwa kehadiran Prabowo belum bisa dipastikan, namun berdasarkan Pasal 83 ayat (1) UU Peratun, Prabowo memenuhi kriteria untuk dihadirkan.
"Selama pemeriksaan berlangsung, setiap orang yang berkepentingan dalam sengketa pihak lain yang sedang diperiksa oleh Pengadilan, baik atas prakarsa sendiri dengan mengajukan permohonan, maupun atas prakarsa Hakim, dapat masuk dalam sengketa Tata Usaha Negara, dan bertindak sebagai: a. pihak yang membela haknya; atau b. peserta yang bergabung dengan salah satu pihak yang bersengketa," jelas Andi.
Latar Belakang Gugatan
KontraS dan Imparsial menggugat Presiden Joko Widodo terkait Keputusan Presiden Nomor 13/TNI/Tahun 2024 tanggal 21 Februari 2024 tentang penganugerahan pangkat secara istimewa berupa Jenderal TNI Kehormatan kepada Prabowo Subianto. Penggugat meminta agar hakim PTUN memerintahkan pembatalan Keppres tersebut.
Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN, gugatan tersebut terdaftar dengan nomor perkara 186/G/2024/PTUN.JKT.
Baca Juga: 7 Buah Penyelamat Usai Menikmati Daging Kurban, Ampuh Lawan Kolesterol dan Darah Tinggi
Sidang pemeriksaan awal dijadwalkan pada 5 Juni 2024 dipimpin oleh Irvan Mawardi sebagai hakim ketua, dengan Hakim Anggota Novy Dewi Cahyati dan Mohammad Hery Indrawan.
Perkembangan kasus ini menjadi perhatian publik, mengingat latar belakang Prabowo Subianto dan dinamika politik di Indonesia. Banyak pihak menunggu bagaimana keputusan PTUN Jakarta terhadap gugatan yang diajukan oleh koalisi masyarakat sipil ini.***