HUKAMANEWS - Babak baru atas gugatan terkait penganugerahan pangkat Jenderal TNI Kehormatan kepada Menteri Pertahanan Prabowo Subianto oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) melalui Surat Keputusan Presiden Nomor 13/TNI/Tahun 2024 kini dimulai.
Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta memanggil Prabowo untuk memberikan keterangan sehubungan dengan gugatan yang diajukan oleh Koalisi Masyarakat Sipil Melawan Impunitas. Gugatan didaftarkan sejak 28 Mei 2024 dengan nomor perkara 186/G/2024/PTUN.JKT.
Penggugat adalah Koalisi Masyarakat Sipil Melawan Impunitas yang terdiri dari berbagai organisasi seperti Keluarga Korban Penghilangan Paksa 1997-1998, KontraS, Imparsial, AMAR, LBH Jakarta, YLBHI, serta sejumlah individu lainnya.
Baca Juga: Kenali 5 Antivirus untuk Perlindungan Maksimal Komputer, Dijamin Virus Auto Minder!
Mereka menggugat Keputusan Presiden Nomor 13/TNI/Tahun 2024 yang mengangkat Prabowo Subianto sebagai Jenderal TNI Kehormatan.
Kepala Divisi Hukum KontraS, Andi Muhammad Rezaldy, mengungkapkan bahwa koalisi telah menghadiri dua kali sidang pemeriksaan awal pada 5 Juni dan 12 Juni 2024. Sidang tersebut bertujuan untuk memeriksa kelengkapan administrasi, format Surat Kuasa, dan Gugatan.
“Dalam hal ini, Koalisi telah menghadiri dua kali sidang pemeriksaan awal yakni di tanggal 5 Juni 2024 dan 12 Juni 2024 untuk diperiksa terkait dengan kelengkapan administrasi, format Surat Kuasa dan Gugatan,” kata Kepala Divisi Hukum KontraS, Andi Muhammad Rezaldy, melansir liputan6.com pada Rabu (19/6/2024).
Baca Juga: HP Anda Disadap Hacker? Kenali 10 Tanda Ini Sebelum Terlambat dan Cara Ampuh Mengatasinya!
Andi menjelaskan, pada persidangan 12 Juni 2024, Majelis Hakim yang memeriksa perkara tersebut berpendapat bahwa Prabowo Subianto patut dimintai keterangan saat pemeriksaan persiapan. Alasannya, gugatan tersebut akan sangat berpengaruh pada pangkat yang ia sandang.
Pada sidang 12 Juni 2024, Majelis Hakim berpendapat bahwa Prabowo Subianto patut dimintai keterangan karena gugatan ini berdampak langsung pada pangkat yang disandangnya.
“Sehingga, Majelis Hakim kemudian memerintahkan Panitera Pengganti untuk memanggil Prabowo Subianto dalam Pemeriksaan Persiapan sebagai pihak yang berkepentingan dalam objek gugatan berdasarkan kewenangan dalam Pasal 83 ayat (1) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara (UU Peratun),” jelas Andi.
Baca Juga: PPATK Buka-Bukaan! Aliran Uang Judi Online ke 20 Negara Capai Triliunan, Indonesia Terancam!
Pemanggilan Prabowo
Andi menambahkan, pemanggilan terhadap Prabowo dalam kapasitas untuk dimintai keterangan. Berdasarkan jadwal diterima, pemanggilan akan dilaksanakan pada Kamis 20 Juni 2024.