Dirmanto juga mengungkapkan bahwa Briptu FN saat ini berada dalam kondisi psikologis yang terguncang dan mengalami trauma mendalam.
"Tersangka sedang kami lakukan pendampingan psikologis untuk membantunya menghadapi proses hukum yang sedang berlangsung," terangnya.
Meskipun dituduh melakukan perbuatan yang keji, penanganan aspek mental dan emosional tetap menjadi prioritas untuk memastikan bahwa semua pihak mendapatkan perlakuan yang adil dan manusiawi.
Baca Juga: Multitasking di iPhone, Simak Cara Mengaktifkan ChatGPT Sambil Buka Aplikasi Lain
Kasus ini tidak hanya menimbulkan pertanyaan tentang dinamika dalam rumah tangga antara anggota kepolisian tetapi juga tentang bagaimana institusi tersebut menangani kasus internal yang melibatkan tindak kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
"Kami sedang menerapkan Undang-Undang tentang KDRT dalam kasus ini dan terus mengkaji aspek-aspek lainnya yang mungkin terlibat," jelas Dirmanto lebih lanjut.
Sementara investigasi masih berlangsung, banyak yang berharap kasus ini menjadi titik balik dalam penanganan kasus KDRT, terutama yang melibatkan anggota kepolisian sebagai pelaku maupun korban.
Penyelesaian kasus ini diharapkan dapat mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian, sekaligus menjadi pelajaran berharga tentang pentingnya mengelola stres dan konflik dalam rumah tangga secara sehat dan konstruktif. ***