Abdul Malik Faisal, yang kini menjadi Staf Ahli Gubernur Subbidang Hukum Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan, memberikan kesaksian yang bisa dianggap sebagai bukti integritas SYL di masa lalu.
Integritas ini menjadi penting di tengah sorotan negatif yang saat ini melingkupi SYL.
Kasus korupsi yang melibatkan SYL menyangkut dugaan pemerasan dan gratifikasi dengan total Rp44,5 miliar.
Baca Juga: Adu Canggih Dua Platform Smart TV: Android TV vs Google TV, Mana yang Juara?
SYL didakwa melakukan pemerasan bersama Sekretaris Jenderal Kementan periode 2021–2023 Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan tahun 2023 Muhammad Hatta.
Kedua pejabat tersebut dituduh menjadi koordinator pengumpulan uang dari pejabat eselon I dan jajarannya untuk membiayai kebutuhan pribadi SYL.
Kisah penolakan uang dalam kardus ini menyoroti tantangan integritas yang dihadapi pejabat publik.
Baca Juga: Serenade Nyanyian Gunung
Di tengah godaan uang dan kekuasaan, seorang pejabat dengan integritas yang kuat seperti SYL mampu menunjukkan sikap yang berbeda.
Abdul Malik Faisal menegaskan bahwa kejadian tersebut adalah pelajaran berharga baginya.
"Itu pelajaran luar biasa yang saya dapat," kata Malik.
Namun, di tengah kisah inspiratif ini, kasus korupsi yang melibatkan SYL tetap menjadi perhatian utama.
Baca Juga: Habib Rizieq Bebas Murni! Setelah 2 Tahun Jalani Pebebasan Bersyarat
Dakwaan terhadap SYL didasarkan pada Pasal 12 huruf e dan Pasal 12 huruf B juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.***