Hal ini ditekankan untuk menghindari peningkatan utang yang dapat memberatkan masyarakat.
"Kalau butuh tambahan modal bisa dengan menggunakan sertifikat ini, tapi saya ingatkan jangan yang konsumtif, nanti menambah utang saja, kalau sudah ada untung dari usaha baru, boleh tambah (pinjaman) lagi," imbuhnya.
Salah satu warga penerima sertifikat, Evi Hermawati (45), mengungkapkan bahwa proses pembuatan sertifikat tanah melalui program PTSL cukup mudah dan cepat.
Ia hanya perlu menyiapkan KTP dan Kartu Keluarga sebagai dokumen pendukung, kemudian menyerahkannya kepada petugas RT yang akan mengurus semua prosedur hingga sertifikat tersebut diterbitkan dalam dua hingga tiga bulan.
"Terima kasih atas pembuatan sertifikat gratis, semoga program ini dapat terus berjalan," ungkap Evi.
Daftar Manfaat PTSL
1. Kepastian Hukum
Masyarakat mendapatkan kepastian hukum atas kepemilikan tanah mereka.
2. Akses Modal
Sertifikat tanah dapat digunakan sebagai jaminan untuk mendapatkan pinjaman produktif dari bank.
Baca Juga: Membongkar Akar Korupsi di Indonesia: Sistem Cacat, Penegakan Hukum Lemah, dan Elite Serakah
3. Penggerak Ekonomi
Dengan adanya modal usaha, masyarakat dapat mengembangkan usaha kecil dan menengah yang berkontribusi pada perekonomian lokal.
4. Peningkatan Nilai Tanah