3. Bank Alternatif: Dana akan dialihkan ke Bank Bukopin Syariah, Bank Mega Syariah, Bank Muamalat, dan bank-bank syariah daerah.
4. Perintah Majelis: Muhammadiyah juga memerintahkan DITLITBANG PP Muhammadiyah untuk mengeluarkan surat kepada PTMA.
Baca Juga: Kejagung Periksa Dua Saksi Kasus Korupsi Timah, Fakta dan Perkembangannya
5. Laporan Konsolidasi: Laporan konsolidasi dana harus disampaikan paling lambat pada 10 Juni 2024.
Dengan langkah ini, Muhammadiyah menunjukkan komitmennya dalam menjaga amanah dan mengelola dana secara profesional sesuai dengan prinsip-prinsip syariah. ***