3. Bank Alternatif: Dana akan dialihkan ke Bank Bukopin Syariah, Bank Mega Syariah, Bank Muamalat, dan bank-bank syariah daerah.
4. Perintah Majelis: Muhammadiyah juga memerintahkan DITLITBANG PP Muhammadiyah untuk mengeluarkan surat kepada PTMA.
Baca Juga: Kejagung Periksa Dua Saksi Kasus Korupsi Timah, Fakta dan Perkembangannya
5. Laporan Konsolidasi: Laporan konsolidasi dana harus disampaikan paling lambat pada 10 Juni 2024.
Dengan langkah ini, Muhammadiyah menunjukkan komitmennya dalam menjaga amanah dan mengelola dana secara profesional sesuai dengan prinsip-prinsip syariah. ***
Artikel Terkait
Muhammadiyah Tetapkan 1 Ramadhan Tahun Ini Jatuh Pada 11 Maret 2024
Muhammadiyah Bersikap Netral Terkait Masalah Hak Angket yang Diusulkan Kontestasi yang Terlibat dalam Sengketa Pemilu 2024
Kemenkes, Polri, dan PP Muhammadiyah Berkolaborasi Tanggulangi Krisis Kesehatan, Langkah Terbaru untuk Sistem yang Lebih Tangguh!
PP Muhammadiyah Luncurkan Program 1000 Cahaya untuk Cegah Krisis Iklim
Eco Bhinneka Muhammadiyah Terpilih Mengikuti Indonesia Influential Program 2024 di Belanda
Muhammadiyah Sebut Langgar UU Minerba Terkait Ormas Kelola Tambang