HUKAMANEWS - Muhammadiyah, salah satu organisasi Islam terbesar di Indonesia, baru saja membuat keputusan yang menghebohkan dunia perbankan syariah.
Pada tanggal 30 Mei 2024, Muhammadiyah mengeluarkan Surat Keputusan PP Muhammadiyah Nomor 320/I.0/A/2024 yang menginstruksikan penarikan seluruh dana dari Bank Syariah Indonesia (BSI) dan mengalihkannya ke bank syariah lain yang memiliki ikatan kerja sama baik dengan organisasi tersebut.
Keputusan ini diumumkan oleh Ketua Muhammadiyah Agung Danarto dan Sekretaris Muhammadiyah Muhammad Sayuti pada 5 Juni 2024.
Baca Juga: Tak Perlu Repot ke Dukcapil, Begini 6 Cara Mudah Cek Status E KTP Online Tanpa Keluar Rumah
Keputusan penarikan dana dari bank syariah terbesar di Indonesia ini diambil setelah adanya pertemuan pada 26 Mei 2024 di Yogyakarta.
Pertemuan tersebut membahas tentang konsolidasi keuangan di lingkungan Aman Usaha Muhammadiyah (AUM).
Langkah ini menunjukkan bahwa Muhammadiyah serius dalam mengelola dan mengoptimalkan dana yang mereka miliki.
Baca Juga: Anda Diteror Debt Collector Pinjol? Ini Cara Ampuh Mengatasinya!
Dalam memo tersebut, Muhammadiyah menyatakan bahwa dana akan dialihkan ke beberapa bank syariah lainnya seperti Bank Bukopin Syariah, Bank Mega Syariah, Bank Muamalat, dan bank-bank syariah daerah yang sudah menjalin kerja sama dengan Muhammadiyah.
“Penarikan dana dari BSI dan pengalihan ke bank syariah lain merupakan upaya kami untuk memastikan dana persyarikatan dikelola secara optimal dan sesuai dengan prinsip-prinsip syariah yang kami anut,” jelas Agung Danarto, dikutip HukamaNews.com dari keterangan resminya.
Selain itu, Muhammadiyah juga memerintahkan Majelis Pendidikan Tinggi Penelitian dan Pengembangan (DITLITBANG) PP Muhammadiyah untuk mengeluarkan surat kepada para Rektor, Ketua, dan Direktur Perguruan Tinggi Muhammadiyah dan Aisyiyah (PTMA).
Baca Juga: Perjalanan Balikpapan ke IKN Hanya 30 Menit, Begini Skema Proyek Pembangunan Jalan Tolnya!
Surat tersebut meminta agar laporan konsolidasi dana disampaikan paling lambat pada 10 Juni 2024 melalui surat elektronik.
Surat ini ditandatangani oleh petinggi PP Muhammadiyah, Prof. Dr. Bambang Setiaji, dan Prof. Ahmad Muttaqin, dengan tembusan kepada Pimpinan Wilayah Muhammadiyah dan 'Aisyiyah di Yogyakarta dan Jakarta.
Keputusan ini tentu menimbulkan berbagai spekulasi dan reaksi dari berbagai pihak.