HUKAMANEWS - Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menunjukkan komitmennya dalam pemberantasan korupsi dengan melimpahkan dua tersangka kasus dugaan korupsi tata niaga timah kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel).
Kasus ini menyita perhatian publik karena melibatkan pejabat dan pengusaha ternama dengan nilai kerugian negara mencapai Rp300 triliun.
Pada hari Selasa (4/6/2024), Kepala Kejari Jaksel, Haryoko Ari Prabowo, mengumumkan bahwa proses pelimpahan tahap II telah dilaksanakan.
Baca Juga: Kinerja Ekspor Bangka Belitung Anjlok 37,18 Persen pada April 2024, Ini yang Jadi Penyebabnya
Ini menandakan berakhirnya tahap penyidikan dan dimulainya proses penuntutan.
Dengan langkah ini, dua tersangka utama, Tamron Tamsil alias Aon dan Achmad Albani, akan segera menghadapi persidangan.
Tamron Tamsil dikenal sebagai beneficial ownership CV VIP Tamron Tamsil alias Aon, sedangkan Achmad Albani menjabat sebagai Manajer Operasional Tambang CV VIP.
Keduanya ditahan di Rutan Salemba, Tamron di cabang Kejaksaan Agung dan Albani di cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Penahanan ini akan berlangsung selama maksimal 20 hari sambil menunggu proses penyusunan surat dakwaan.
Kasus ini bukan hanya menarik perhatian karena nilai kerugian yang fantastis, tetapi juga karena melibatkan banyak pihak.
Total ada 22 tersangka yang ditetapkan oleh Kejagung, termasuk pejabat tinggi dan pengusaha besar di sektor pertambangan timah.
Baca Juga: Gerindra Mantap Rekomendasikan Ridwan Kamil Maju Pilkada DKI
Mereka di antaranya adalah eks Kepala Dinas ESDM Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Suranto Wibowo, eks Plt Kepala Dinas ESDM Rusbani, dan eks Dirut PT Timah Tbk Mochtar Riza Pahlevi Tabrani.
Dalam pengumumannya, Jaksa Agung ST Burhanuddin menegaskan bahwa kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp300 triliun, naik dari perkiraan awal sebesar Rp271 triliun.
Angka ini didapat dari hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).