Dua Tersangka Korupsi Timah Dilimpahkan Ke Kejari Jaksel, Segera Disidang, Kejagung Serahkan Bukti Dan Siap Dakwa Dengan Kerugian Rp300 Triliun

photo author
- Selasa, 4 Juni 2024 | 18:07 WIB
Dua Tersangka Korupsi Timah Dilimpahkan ke Kejari Jaksel, Segera Disidang (Tangkapan Layar Youtube Kompas TV / HukamaNews.com)
Dua Tersangka Korupsi Timah Dilimpahkan ke Kejari Jaksel, Segera Disidang (Tangkapan Layar Youtube Kompas TV / HukamaNews.com)

Nilai ini membuat kasus ini menjadi salah satu yang terbesar dalam sejarah pemberantasan korupsi di Indonesia.

Kejagung juga menyita berbagai barang bukti dari kedua tersangka, termasuk kendaraan bermotor, barang elektronik, barang berharga seperti emas, dan uang tunai. Semua barang bukti ini akan digunakan untuk memperkuat dakwaan di pengadilan nanti.

Kasus dugaan korupsi tata niaga timah ini bermula dari kegiatan investigasi oleh Kejaksaan Agung yang menemukan berbagai kejanggalan dalam pengelolaan tambang timah oleh PT Timah Tbk dari tahun 2015 hingga 2022.

Baca Juga: Meninggal Tanpa Ahli Waris, Uang di Bank Jadi Milik Siapa? Begini Penjelasannya

Investigasi tersebut akhirnya menyeret banyak nama besar dalam dunia pertambangan dan pejabat pemerintahan di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

Tamron Tamsil alias Aon, yang merupakan beneficial ownership CV VIP, bersama Achmad Albani sebagai Manajer Operasional Tambang CV VIP, diduga memiliki peran sentral dalam kasus ini.

Mereka berdua diduga melakukan berbagai penyimpangan dan manipulasi dalam tata niaga timah yang merugikan negara hingga triliunan rupiah.

Baca Juga: BMKG Peringatkan Kemarau Panjang 2024, Pemerintah Diminta Siaga Hadapi Risiko Kekeringan dan Karhutla, Ini Langkah Mitigasinya

Kedua tersangka ini akan segera diadili setelah proses penyusunan surat dakwaan selesai.

Sebelum penyerahan tersangka dan barang bukti ke Kejari Jaksel, kedua tersangka sempat menjalani pemeriksaan intensif oleh tim penyidik Kejaksaan Agung.

Pemeriksaan ini melibatkan berbagai aspek, termasuk analisis keuangan, audit internal perusahaan, dan pemeriksaan saksi-saksi terkait.

Baca Juga: All New Honda BeAT, Desain Sporty dan Fitur Keamanan Canggih untuk Pengalaman Berkendara yang Lebih Aman dan Nyaman

Kepala Kejari Jaksel, Haryoko Ari Prabowo, menyatakan bahwa pihaknya sedang mempersiapkan susunan surat dakwaan dengan cermat.

"Dalam waktu yang tidak terlalu lama, kami akan melimpahkan kasus ini ke pengadilan," ujarnya.

Penahanan Tamron dan Albani juga akan terus dipantau untuk memastikan tidak ada upaya melarikan diri atau menghilangkan barang bukti.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Kazuki Rahmadani

Sumber: Youtube Kompas TV

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X