Hasil ini diperoleh dari pemeriksaan rutin yang dilakukan kepada seluruh anggota kepolisian pada Jumat (24/5/2024).
Tes urine tersebut dilakukan setelah Kapolres mencurigai adanya gelagat yang kurang pas dari beberapa anggotanya, termasuk Iptu S.
Kasi Humas Polres Blitar, Iptu Heri Irianto, menyatakan bahwa Iptu S saat ini berada di bagian pelayanan masyarakat (yanma) Polda Jatim untuk proses pemeriksaan lebih lanjut.
“Kondisi terakhir sudah di yanma Polda Jatim,” ujarnya.
Pemeriksaan ini dilakukan untuk memastikan ada tidaknya pelanggaran lebih lanjut yang dilakukan oleh Iptu S selama menjabat sebagai Kasat Narkoba.
Pihak kepolisian juga menyatakan bahwa saat ini sedang menunggu serah terima jabatan untuk posisi Kasat Narkoba Polres Blitar yang baru.
“Untuk saat ini, jabatan Kasat Narkoba Polres Blitar akan ditangani Polda Jatim dan akan digantikan yang lain. Saat ini tinggal menunggu serah terima jabatan,” tambahnya.
Baca Juga: Kemenag Sediakan Katering Khusus Bagi Jemaah Haji Lansia, Langkah Nyata untuk Kenyamanan Ibadah
Iptu S menjabat sebagai Kasat Narkoba Polres Blitar selama sekitar 7 bulan sebelum kasus ini mencuat.
Meskipun hasil tes urine menunjukkan positif narkoba, hingga kini belum ditemukan barang bukti yang menguatkan dugaan penggunaan atau kepemilikan narkoba oleh Iptu S.
Hal ini masih menjadi bagian dari penyelidikan lebih lanjut yang dilakukan oleh Polda Jatim.
Amfetamin adalah zat stimulan yang dikenal memiliki efek memacu kerja otak dan meningkatkan aktivitas tubuh.
Dikutip dari laman bnn.go.id, Amfetamin merupakan senyawa farmakologis berbahaya yang dapat menyebabkan ketergantungan pada penggunanya.