Bentuknya bisa beragam, mulai dari bubuk putih, cokelat, kuning, bubuk kristal putih, hingga tablet.
Zat ini termasuk dalam kategori psikotropika golongan II sesuai dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.
Kasus ini menekankan pentingnya penanganan serius terhadap penyalahgunaan narkoba, terutama di kalangan penegak hukum.
Baca Juga: Ular Takut dengan 7 Tanaman ini, Segera Tanam di Pekarangan Rumah, Ada Serai hingga Kemangi
Integritas dan kepercayaan masyarakat terhadap kepolisian harus dijaga dengan baik.
Langkah tegas yang diambil oleh Polda Jatim diharapkan dapat menjadi contoh bahwa tidak ada toleransi terhadap pelanggaran, baik oleh masyarakat umum maupun anggota kepolisian sendiri.
Kasus yang menimpa Iptu S menjadi pengingat bagi kita semua bahwa narkoba adalah ancaman serius yang harus diberantas dari segala lapisan masyarakat.
Upaya pencegahan dan penindakan harus dilakukan dengan tegas dan konsisten agar kejahatan narkoba dapat ditekan seminimal mungkin.
Kepolisian sebagai garda terdepan dalam pemberantasan narkoba harus mampu menunjukkan sikap profesional dan bebas dari pengaruh narkoba agar dapat menjadi teladan bagi masyarakat.
Daftar Referensi:
1. UU Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika
2. UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
3. Situs resmi Badan Narkotika Nasional (bnn.go.id)
Artikel Terkait
Selegram, Chandrika Chika dan Lima Rekannya Mulai Program Rehabilitasi Narkoba di BNN Lido: Upaya Menyelamatkan Masa Depan
Polisi Tangerang Bergerak Cepat Tangkap 4 Pelaku Curanmor Dalam Hitungan Jam
Tiga Pelaku Pencurian dan Pemerasan Modus COD Diciduk di Tangerang, Polisi Berikan Tips Aman Bertransaksi Digital
Polisi Usut Tuntas Pencurian Motor Karyawan Laundry di Depok yang Sempat Viral
Polisi Ungkap Kasus Pemalsuan Pelat Nomor DPR, Pengacara dan Politikus Golkar Henry Indraguna Ditangkap,