HUKAMANEWS - Kasus korupsi di Indonesia tampaknya tidak pernah surut, dan salah satu yang terbaru dan paling mengejutkan adalah skandal korupsi di sektor timah yang mencapai kerugian negara hingga Rp300 triliun.
Kasus ini melibatkan banyak pihak, termasuk pejabat tinggi dan pengusaha.
Kejaksaan Agung baru-baru ini mengumumkan hasil perhitungan kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi tata niaga timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015-2022.
Baca Juga: Eco Bhinneka Muhammadiyah Terpilih Mengikuti Indonesia Influential Program 2024 di Belanda
Kerugian Negara yang Fantastis
Berdasarkan perhitungan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang melibatkan pakar lingkungan dari Institut Pertanian Bogor, kerugian negara dalam kasus ini mencapai angka fantastis, yaitu Rp300 triliun.
Jumlah ini jauh lebih besar dibandingkan dengan estimasi sebelumnya yang sebesar Rp271 triliun.
Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah mengungkapkan bahwa kerugian ini disebabkan oleh berbagai faktor, termasuk harga sewa smelter yang tinggi, penjualan bijih timah kepada mitra, serta kerugian keuangan negara dan kerusakan lingkungan.
Tanggung Jawab dan Pembayaran Kerugian
Pertanyaan yang muncul selanjutnya adalah siapa yang harus menanggung kerugian sebesar ini.
Menurut Febrie, tanggung jawab tidak hanya berada pada PT Timah Tbk, tetapi juga pada para tersangka yang terlibat dalam kasus ini.
PT Timah sendiri terus merugi dan tidak mungkin sanggup membayar total kerugian negara sebesar Rp300 triliun.
Oleh karena itu, beban tersebut harus dibagi kepada mereka yang menikmati keuntungan dari tindakan korupsi ini.
Baca Juga: Detik-detik Buronan Nomor Satu Thailand Chaowalit Thongduang Diringkus Polri di Bali