Pengakuan Sulaiman ini diperkuat dengan adanya data rekapitulasi suara yang menunjukkan penambahan suara PAN sebanyak 6.066 suara di delapan kecamatan di Banjar, yang mengakibatkan pengurangan suara Partai Demokrat.
Hal ini berdampak pada kursi terakhir di Dapil Kalimantan Selatan I yang akhirnya diraih oleh caleg PAN, Pangeran Khairul Saleh, sementara Partai Demokrat yang berada di urutan setelahnya gagal mendapatkan kursi DPR RI.
Denny Indrayana, kuasa hukum Partai Demokrat, memastikan bahwa kesaksian yang diberikan Sulaiman adalah sesuai dengan fakta yang ada di lapangan.
"Tidak ada intimidasi kepada Sulaiman. Kesaksian yang disampaikan murni sesuai dengan apa yang terjadi di lapangan," tegas Denny.
Sebelumnya, beberapa orang yang mengaku sebagai anggota keluarga Sulaiman protes di kawasan Gedung 1 MK, mengklaim bahwa Sulaiman dijemput dengan paksaan dan dibawa tanpa pemberitahuan.
Denny menjelaskan bahwa Sulaiman termasuk dalam kategori whistle blower dan justice collaborator dalam kasus ini, sehingga keberadaannya harus dilindungi.
Baca Juga: Duet Budi-Kaesang Jelang Pilkada Jakarta, Yakin Bisa Sesukses Pilpres 2024?
Ia juga menegaskan bahwa Demokrat akan memberikan pendampingan hukum kepada Sulaiman jika ia dilaporkan ke aparat penegak hukum karena kesaksiannya.
Pengakuan ini tentu saja mempengaruhi hasil pemilu legislatif, terutama di Dapil Kalimantan Selatan I.
Jika terbukti benar adanya penggelembungan suara, maka bisa saja terjadi penghitungan ulang atau bahkan diskualifikasi terhadap caleg yang terbukti mendapatkan suara secara tidak sah.
Ini menjadi pelajaran penting bagi semua pihak untuk menjaga integritas dan kejujuran dalam proses pemilihan umum.
Sidang PHPU ini masih akan berlanjut dengan menghadirkan saksi-saksi lain dan mendalami bukti-bukti yang ada.
Partai Demokrat sebagai pemohon berharap agar keadilan ditegakkan dan suara rakyat yang sebenarnya dapat dihormati.