nasional

Mantan Dirut Pertamina Karen Agustiawan Dituntut 11 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi LNG, Ini Kronologinya

Jumat, 31 Mei 2024 | 18:35 WIB
Karen Agustiawan dituntut 11 tahun penjara dalam kasus korupsi LNG oleh KPK.

Jika harta bendanya tidak mencukupi, Karen akan dikenai hukuman penjara tambahan selama 2 tahun.

Rincian Tuntutan dan Dakwaan Terhadap Karen Agustiawan

- Hukuman Penjara: 11 tahun

- Denda: Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan

Baca Juga: Berapa Harga Apartemen Nayunda yang Dibayari Cicilannya oleh Mantan Menteri Syahrul Yasin Limpo?

- Uang Pengganti: Rp 1.091.280.281,81 dan USD 104.016,65

- Pidana Tambahan: 2 tahun penjara jika tidak mampu membayar uang pengganti

Jaksa juga menekankan bahwa Karen bersama Yenni Andayani dan Hari Karyulianto melakukan perbuatan korupsi ini tanpa persetujuan penuh dari direksi dan dewan komisaris PT Pertamina.

Keputusan ini diambil berdasarkan laporan hasil pemeriksaan investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas pengadaan LNG dari Corpus Christi Liquefaction LLC (CCL).

Baca Juga: Insiden Crane di Proyek Kejagung, MRT Jakarta Klarifikasi, Tanpa Korban! Penanganan dan Evakuasi Cepat!

Kronologi Kasus Korupsi LNG Pertamina

1. 2011-2021: Periode pengadaan LNG yang dilakukan oleh PT Pertamina di bawah kepemimpinan Karen Agustiawan.

2. 2013-2014: Yenni Andayani menjabat sebagai Senior Vice President Gas and Power PT Pertamina.

3. 2012-2014: Hari Karyulianto menjabat sebagai Direktur Gas PT Pertamina.
4. 12 Februari 2024: Dakwaan dibacakan, menyatakan kerugian negara sebesar USD 113,83 juta.

Baca Juga: Diduga Ada Indikasi Korupsi Proyek Tol MBZ, Jasamarga Klaim Mutu Beton Melampaui Standar

Halaman:

Tags

Terkini