HUKAMANEWS - Kasus korupsi pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) yang melibatkan eks Direktur Utama PT Pertamina, Karen Agustiawan, kini mencapai titik baru.
Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Karen dengan hukuman 11 tahun penjara serta denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.
Tuntutan ini disampaikan pada sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
KPK menilai Karen terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 2 ayat (1) Juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta beberapa pasal lainnya dalam KUHP.
Baca Juga: Kejaksaan Tetapkan 22 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi PT Timah dengan Kerugian Rp300 Triliun
Jaksa KPK juga meminta agar Karen membayar uang pengganti sebesar Rp 1.091.280.281,81 dan USD 104.016,65.
Jika tidak, harta bendanya akan disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.
Kasus ini bermula dari pengadaan LNG pada periode 2011-2021 yang dilakukan oleh PT Pertamina.
Karen, sebagai Dirut PT Pertamina saat itu, didakwa melakukan tindakan korupsi yang menyebabkan kerugian negara sebesar USD 113,83 juta.
Baca Juga: Duet Budi-Kaesang Jelang Pilkada Jakarta, Yakin Bisa Sesukses Pilpres 2024?
Jaksa menilai bahwa Karen memberikan kuasa kepada dua pejabat Pertamina lainnya, Yenni Andayani dan Hari Karyulianto, untuk menandatangani perjanjian LNG Sales and Purchase Agreement Train 1 dan Train 2, meskipun tanpa persetujuan penuh dari seluruh direksi dan dewan komisaris PT Pertamina.
Dalam persidangan, jaksa menyebut bahwa ada beberapa faktor yang memberatkan Karen, antara lain karena tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi dan bersikap tidak kooperatif selama proses hukum berlangsung.
Namun, Karen tetap bersikap sopan di persidangan, yang dianggap sebagai faktor yang meringankan.
Selain pidana penjara dan denda, jaksa juga meminta agar Karen dijatuhi pidana tambahan jika tidak mampu membayar uang pengganti dalam waktu satu bulan setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap.