5. Kerugian: 109 ton emas yang disalahgunakan dan diedarkan secara ilegal.
Kasus korupsi di PT Antam ini menunjukkan betapa pentingnya transparansi dan pengawasan dalam tata kelola perusahaan, terutama di sektor yang strategis seperti industri logam mulia.
Kejagung diharapkan dapat menuntaskan penyidikan ini dengan tuntas dan memberikan keadilan bagi pihak yang dirugikan.
Baca Juga: Menuju Pilkada Jakarta 2024, Inilah Tokh-tokoh Nonpartai yang Masuk Bursa dan Punya Peluang Kuat
Bagi masyarakat, ini adalah pengingat akan pentingnya integritas dan akuntabilitas dalam menjalankan bisnis.
Dengan demikian, langkah tegas dari Kejagung ini diharapkan dapat menjadi pelajaran bagi perusahaan lain untuk tidak melakukan praktik korupsi dan selalu menjaga transparansi dalam setiap kegiatan bisnisnya. ***