Merek LM Antam, yang seharusnya eksklusif, digunakan tanpa izin sehingga menimbulkan kerugian besar bagi PT Antam.
Emas yang dicetak secara ilegal ini kemudian diedarkan di pasar, bersaing langsung dengan produk resmi PT Antam dan menggerus pasarnya.
Dampak dari tindakan ini sangat besar, baik dari segi finansial maupun reputasi perusahaan.
Kerugian yang dialami PT Antam menjadi berlipat ganda karena emas ilegal ini mencemari pasar dan menurunkan nilai emas resmi milik PT Antam.
Baca Juga: Diduga Ada Indikasi Korupsi Proyek Tol MBZ, Jasamarga Klaim Mutu Beton Melampaui Standar
Penyidik Kejagung telah menjerat keenam tersangka dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.
Selain itu, dua dari enam tersangka, yaitu DM dan AH, tidak ditahan karena mereka sedang menjalani hukuman penjara atas kasus korupsi lain yang juga terkait dengan PT Antam.
AH, misalnya, telah dihukum dalam kasus penjualan logam emas seberat 7 kilogram yang melibatkan crazy rich dari Surabaya, Budi Said, sedangkan DM telah divonis 6,5 tahun penjara pada Oktober 2023 dalam kasus kerja sama pengolahan anoda logam antara PT Antam dan PT Loco Montrado.
Berikut adalah kronologi singkat dari kasus korupsi di PT Antam:
1. 2010-2022: Masa berlangsungnya korupsi dalam tata niaga logam mulia di PT Antam.
2. 10 Mei 2023: Kejagung menerbitkan surat perintah penyidikan.
3. 29 Mei 2024: Enam tersangka diumumkan oleh Kejagung.
4. Para tersangka: TK (2010-2011), DM (2011-2012), HM (2013-2017), AH (2017-2019), MAA (2019-2021), dan ID (2021-2022).
Baca Juga: Diduga Ada Indikasi Korupsi Proyek Tol MBZ, Jasamarga Klaim Mutu Beton Melampaui Standar