Efek ekor jas dari kedua tokoh besar ini tentu menjadi keuntungan tersendiri bagi mereka.
Namun, tidak semua berjalan mulus.
Peneliti dari Populi Center, Usep Saepul Ahyar, mengingatkan bahwa meskipun pasangan ini memiliki peluang yang kuat, ada kendala besar yang harus diatasi, yaitu syarat batas usia.
Kaesang baru akan berusia 30 tahun pada Desember 2024, yang berarti pencalonannya bisa terganjal aturan.
Jika Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada tidak diubah melalui uji materi, maka peluang Kaesang untuk maju sebagai calon Wakil Gubernur Jakarta bisa tertutup.
Baca Juga: Terbongkarnya Skandal Korupsi Emas Antam, Kejaksaan Tetapkan Enam Tersangka
Hal ini menjadi perhatian penting, mengingat syarat usia minimal untuk calon Gubernur dan Wakil Gubernur adalah 30 tahun.
Adi Prayitno juga menambahkan bahwa sebaiknya Kaesang menahan diri untuk maju pada Pilkada 2024 demi menjaga kepercayaan publik.
Contoh kasus lainnya adalah pencalonan Gibran Rakabuming, yang sempat mengalami masalah serupa.
Mahkamah Konstitusi mengabulkan uji materi yang diajukan terkait syarat batas usia minimal bagi calon presiden dan wakil presiden, yang pada akhirnya memungkinkan Gibran untuk maju.
Keputusan ini sempat menimbulkan sentimen negatif terhadap Presiden Joko Widodo.
Peluang dan Tantangan Duet Budi Djiwandono-Kaesang
1. Kekuatan Elektoral dari Keluarga Besar
Budi Djiwandono dan Kaesang Pangarep memiliki latar belakang keluarga yang kuat secara politik.