Efek ekor jas dari kedua tokoh besar ini tentu menjadi keuntungan tersendiri bagi mereka.
Namun, tidak semua berjalan mulus.
Peneliti dari Populi Center, Usep Saepul Ahyar, mengingatkan bahwa meskipun pasangan ini memiliki peluang yang kuat, ada kendala besar yang harus diatasi, yaitu syarat batas usia.
Kaesang baru akan berusia 30 tahun pada Desember 2024, yang berarti pencalonannya bisa terganjal aturan.
Jika Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada tidak diubah melalui uji materi, maka peluang Kaesang untuk maju sebagai calon Wakil Gubernur Jakarta bisa tertutup.
Baca Juga: Terbongkarnya Skandal Korupsi Emas Antam, Kejaksaan Tetapkan Enam Tersangka
Hal ini menjadi perhatian penting, mengingat syarat usia minimal untuk calon Gubernur dan Wakil Gubernur adalah 30 tahun.
Adi Prayitno juga menambahkan bahwa sebaiknya Kaesang menahan diri untuk maju pada Pilkada 2024 demi menjaga kepercayaan publik.
Contoh kasus lainnya adalah pencalonan Gibran Rakabuming, yang sempat mengalami masalah serupa.
Mahkamah Konstitusi mengabulkan uji materi yang diajukan terkait syarat batas usia minimal bagi calon presiden dan wakil presiden, yang pada akhirnya memungkinkan Gibran untuk maju.
Keputusan ini sempat menimbulkan sentimen negatif terhadap Presiden Joko Widodo.
Peluang dan Tantangan Duet Budi Djiwandono-Kaesang
1. Kekuatan Elektoral dari Keluarga Besar
Budi Djiwandono dan Kaesang Pangarep memiliki latar belakang keluarga yang kuat secara politik.
Artikel Terkait
12 Artis Siap Dampingi Petahana Bupati Bandung di Pilkada 2024, Inilah Daftar Nama yang Menarik Perhatian
KPK Luncurkan Bus Antikorupsi ke Daerah untuk Antisipasi Serangan Fajar Pilkada 2024
Kesiapan Bandung Menyongsong Pilkada 2024, Pelantikan 450 Anggota PPS oleh KPU
Profil Lengkap Budisatrio Djiwandono, Sosok Muda Gerindra yang Siap Maju Pilkada Jakarta 2024
Dasco Gerindra Spoiler Duet Pilkada Jakarta 2024 dengan Unggah Foto Keponakan Prabowo dan Anak Presiden Jokowi
Ahok Spill Tugas Khusus dari Megawati untuk Pilkada 2024, Jadi Cagub Jakarta?