Langkah-langkah ini menjadi bagian penting dalam memastikan proses hukum yang transparan dan adil.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus yang sama.
Wakil Pimpinan KPK, Alexander Marwata, menjelaskan bahwa penahanan dilakukan selama 20 hari pertama, terhitung sejak 25 Januari hingga 13 Februari 2024 di Rutan KPK.
Baca Juga: Aje Gile! Bongkar Rincian Kerugian Kasus Korupsi Timah Senilai Rp300 Triliun
"Kami berharap dengan pemenuhan waktu sesuai ketentuan hukum ini, proses persidangan dapat berjalan lancar dan memberikan kepastian hukum bagi semua pihak," kata Alexander.
Proses persidangan atas kasus dugaan korupsi sistem proteksi TKI tahun 2012 di Kemnaker menandai langkah signifikan dalam menegakkan keadilan dan hukum di Indonesia.
Dengan proses yang transparan dan adil, diharapkan kebenaran dapat terungkap dan pelaku korupsi dapat diadili sesuai dengan hukum yang berlaku.
Semua pihak berharap bahwa proses ini akan membawa dampak positif bagi perbaikan sistem penegakan hukum di masa depan. ***