HUKAMANEWS - Sebuah babak baru dalam kasus dugaan korupsi sistem proteksi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) tahun 2012 di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemnaker) segera membuka tirai persidangan.
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyerahkan tersangka beserta barang bukti ke pengadilan pada 22 Mei yang lalu.
Kejadian ini menandai titik terang setelah dua tahun proses penyelidikan yang intensif.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, menegaskan bahwa jaksa telah memastikan terpenuhinya seluruh unsur pasal dugaan korupsi yang merugikan keuangan negara.
"Dengan dinyatakan lengkap, maka berkas perkaranya berlanjut ke proses penuntutan dan dibawa ke persidangan," kata Ali Fikri dalam keterangan resmi, dikutip HukamaNews.com Rabu, 29 Mei 2024.
Hal ini mengindikasikan kepercayaan jaksa terhadap keabsahan dakwaan terhadap tersangka.
Baca Juga: PDIP Jateng Diarahkan untuk Mengusung Sosok Kader Muda di Pilgub 2024, Sebuah Langkah Strategis
Tiga nama tersangka yang dilibatkan dalam kasus ini merupakan figur penting dalam lingkup Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi serta perusahaan terkait.
Mereka adalah Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kemnaker periode 2011-2015, Reyna Usman; ASN Kemnaker/Pejabat Pembuat Komitmen Pengadaan Sistem Proteksi TKI 2012, I Nyoman Darmanta; dan Direktur PT AIM (Adi Inti Mandiri), Karunia.
Penahanan terhadap Reyna Usman dan I Nyoman Darmanta dilakukan selama 20 hari pertama sejak 25 Januari hingga 13 Februari 2024 di Rutan KPK.
Baca Juga: Skandal Dugaan Korupsi 'Turun-Temurun' di Antam, Kejaksaan Seret 6 GM PT Antam, Begini Modusnya
Sementara itu, Karunia ditahan pada Senin, 29 Januari 2024 di Rutan KPK.
Ali Fikri juga menjelaskan bahwa penahanan tersangka akan tetap berada di bawah kendali Tim Jaksa KPK selama 20 hari ke depan.
"Sebagaimana batasan waktu yang ditentukan UU yaitu 14 hari kerja maka Tim Jaksa segera akan melimpahkan berkas perkara bersamaan dengan surat dakwaan ke Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat," tambah Ali.