nasional

Skandal Dugaan Korupsi 'Turun-Temurun' di Antam, Kejaksaan Seret 6 GM PT Antam, Begini Modusnya

Kamis, 30 Mei 2024 | 14:45 WIB
Kejaksaan menetapkan 6 GM PT Antam sebagai tersangka korupsi. (Puspenkum Kejagung)

HUKAMANEWS - PT Antam Tbk baru-baru ini menjadi sorotan utama dalam berita dugaan korupsi yang mengejutkan banyak pihak.

Enam General Manager dari Unit Bisnis Pengelolaan dan Pemurnian Logam Mulia (UBPPLN) telah dijadikan tersangka oleh Kejaksaan Agung.

Mereka diduga terlibat dalam praktik korupsi yang berlangsung selama lebih dari satu dekade, dengan total emas yang terlibat mencapai 109 ton.

Baca Juga: Aje Gile! Bongkar Rincian Kerugian Kasus Korupsi Timah Senilai Rp300 Triliun

Kasus ini mengungkap berbagai pelanggaran dan penyelewengan yang dilakukan secara sistematis dan berkelanjutan oleh para manajer tersebut.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung, Kuntadi, menjelaskan dalam konferensi pers bahwa penetapan tersangka ini didasarkan pada bukti yang kuat dan keterangan dari saksi-saksi.

"Berdasarkan keterangan saksi dan alat bukti yang telah kami kumpulkan, maka tim penyidik menetapkan enam orang sebagai tersangka," ungkapnya di Jakarta, dikutip HukamaNews.com.

Baca Juga: Tapera Diwajibkan Bagi Semua Pekerja, Termasuk yang Sudah Memiliki Rumah

Skandal ini terungkap melalui investigasi mendalam yang menyoroti pelanggaran yang dilakukan oleh para tersangka dalam menjalankan fungsi mereka.

Kuntadi lebih lanjut menjelaskan bahwa tersangka melakukan manipulasi dalam proses pengolahan emas, yang seharusnya dilakukan dengan prosedur yang legal dan benar.

"Mereka telah menyalahgunakan kewenangannya dengan melakukan aktivitas secara ilegal terhadap jasa manufaktur yang seharusnya berupa kegiatan peleburan, pemurnian, dan pencetakan logam mulia," kata Kuntadi.

Baca Juga: Wow Langsung Cair! Biduan Nayunda Nabila Ngaku Dengan Kedekatannya Dapat Bantuan Cicilan Apartemen dari Eks Menteri SYL!

Lebih jauh, dia menyatakan bahwa tersangka tidak hanya menyalahgunakan kewenangan, tetapi juga melakukan tindakan yang merugikan perusahaan.

“Tanpa kewenangan dan melanggar hukum, mereka melekatkan merek Logam Mulia (LM) Antam pada logam mulia milik swasta. Padahal, pelekatan merek LM Antam ini harus dilakukan dengan kontrak kerja dan perhitungan biaya yang sah,” jelas Kuntadi.
Ia menambahkan bahwa tindakan ini menyebabkan kerugian besar bagi PT Antam, karena produk yang tidak sah tersebut menggerus pasar logam mulia yang resmi.

Akibat dari aksi koruptif ini, Kejaksaan Agung telah menerapkan hukuman yang berat.

Halaman:

Tags

Terkini