nasional

Kejagung Beberkan Modus Kasus Dugaan Korupsi PT Antam, Penjualan Ilegal Emas 109 Ton dari Tahun 2010

Kamis, 30 Mei 2024 | 14:15 WIB
Kejaksaan Agung ungkap kasus korupsi emas 109 ton di PT Antam, dengan enam tersangka ditahan. (instagram @ngomonginuang)

HUKAMANEWS - Kejaksaan Agung baru-baru ini mengungkapkan perkembangan mengejutkan dalam kasus dugaan korupsi yang terjadi di PT Antam, perusahaan yang beroperasi di sektor logam mulia.

Kasus ini mencakup periode dari tahun 2010 hingga 2021 dan melibatkan modus operandi yang rumit dalam penjualan emas ilegal seberat 109 ton.

Investigasi yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung telah mengidentifikasi enam tersangka, yang kesemuanya adalah pejabat tinggi dari Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia PT Antam.

Baca Juga: Aje Gile! Bongkar Rincian Kerugian Kasus Korupsi Timah Senilai Rp300 Triliun

Mereka adalah TK yang menjabat pada periode 2010-2011, DM pada 2011-2012, HM dari 2013 hingga 2017, AH pada 2017-2019, MAA dari 2019 hingga 2021, dan ID yang menjabat pada tahun 2021-2022.

Kasus ini terungkap setelah penyidik melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap empat saksi yang memberikan informasi penting mengenai operasi internal yang dilakukan oleh para tersangka.

Dari keterangan yang diberikan, diketahui bahwa aktivitas ilegal yang mereka lakukan meliputi pencatutan nama PT Antam pada produk logam mulia milik swasta.

Baca Juga: Tapera Diwajibkan Bagi Semua Pekerja, Termasuk yang Sudah Memiliki Rumah

Dikutip HukamaNews.com, Direktur Penyidikan Jampidsus, Kuntadi, dalam konferensi pers menjelaskan, “Tindakan para tersangka ini bukan hanya merugikan PT Antam tetapi juga negara, karena telah mengakibatkan kerugian yang berlipat ganda.”

Penjualan ilegal emas ini dilakukan bersamaan dengan distribusi produk resmi PT Antam, yang tentunya menyulitkan para pihak berwenang untuk mendeteksi kegiatan ini lebih awal.

Empat dari enam tersangka saat ini telah ditahan untuk memudahkan proses penyidikan lebih lanjut.

Baca Juga: Wow Langsung Cair! Biduan Nayunda Nabila Ngaku Dengan Kedekatannya Dapat Bantuan Cicilan Apartemen dari Eks Menteri SYL!

HN, MA, dan ID ditahan di Rutan Salemba, sedangkan TK di Rutan Pondok Bambu.

Sementara itu, DM dan AH tidak ditahan mengingat mereka telah menjalani pidana dalam kasus lain.

Kuntadi menambahkan, “Para tersangka ini mengetahui bahwa apa yang mereka lakukan adalah melanggar hukum. Mereka sengaja melakukannya tanpa kontrak kerja yang resmi dan tanpa perhitungan biaya yang transparan.”

Halaman:

Tags

Terkini