nasional

KPK Tetapkan Dua Tersangka Korupsi di PT Perusahaan Gas Negara (PGN), Langkah Cegah Diterapkan

Rabu, 29 Mei 2024 | 21:45 WIB
KPK menetapkan dua tersangka korupsi di PT Perusahaan Gas Negara (PGN) dan mengajukan pencegahan ke luar negeri. Langkah tegas dalam pemberantasan korups (PMJ News / HukamaNews.com)

HUKAMANEWS - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menunjukkan komitmennya dalam memberantas korupsi di Indonesia.

Baru-baru ini, KPK menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi di PT Perusahaan Gas Negara (PGN).

Penetapan tersangka ini merupakan langkah lanjutan dari upaya KPK dalam menangani kasus korupsi yang merugikan negara.

Baca Juga: Pingin Terjun Usaha Thrift Shop? Begini Rahasia Cuan di Balik Barang Bekas

Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri, mengkonfirmasi hal ini dalam sebuah pernyataan resmi pada Rabu, 29 Mei 2024.

Ali Fikri menjelaskan bahwa meskipun identitas kedua tersangka belum diungkap, KPK telah mengajukan pencegahan ke luar negeri bagi kedua individu tersebut.

Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa mereka kooperatif dan tetap berada di dalam negeri selama proses pemeriksaan berlangsung.

Baca Juga: Simak Perbedaan Biaya dan Keuntungan Haji Reguler, Plus, dan Furoda, Mana yang Paling Cepat Antriannya?

Hal ini bertujuan agar berita acara pemeriksaan dapat berjalan sesuai dengan waktu yang ditentukan.

"Untuk PGN, kami pastikan sudah ada tersangka yang ditetapkan sebagai tersangka, kurang lebih dua orang," ujar Ali Fikri dalam keterangannya.

Ali menambahkan bahwa kebutuhan untuk melakukan pencegahan ini adalah agar tersangka tetap berada di dalam negeri dan dapat memenuhi setiap jadwal pemanggilan pemeriksaan dari Tim Penyidik KPK.

Baca Juga: Apa Itu Tapera? Bukan Cuma di Indonesia, 7 Negara Ini Juga Menerapkan Hal yang Sama Lho!

Ali juga menjelaskan bahwa permohonan pencegahan ini diajukan ke Direktorat Jenderal Imigrasi, Kementerian Hukum dan HAM.

"Dengan salah satu pertimbangan agar pihak yang akan diperiksa dapat selalu hadir memenuhi setiap jadwal pemanggilan pemeriksaan dari Tim Penyidik maka KPK ajukan cegah ke Dirjen Imigrasi Kemenkumham RI," ungkapnya.

Berita tentang penetapan tersangka dan langkah pencegahan ini menarik perhatian publik.

Halaman:

Tags

Terkini