KPK Tetapkan Dua Tersangka Korupsi di PT Perusahaan Gas Negara (PGN), Langkah Cegah Diterapkan

photo author
- Rabu, 29 Mei 2024 | 21:45 WIB
KPK menetapkan dua tersangka korupsi di PT Perusahaan Gas Negara (PGN) dan mengajukan pencegahan ke luar negeri. Langkah tegas dalam pemberantasan korups (PMJ News / HukamaNews.com)
KPK menetapkan dua tersangka korupsi di PT Perusahaan Gas Negara (PGN) dan mengajukan pencegahan ke luar negeri. Langkah tegas dalam pemberantasan korups (PMJ News / HukamaNews.com)

Banyak yang berharap agar KPK dapat mengungkap identitas kedua tersangka dan mengusut tuntas kasus ini hingga ke akar-akarnya.

Dengan begitu, keadilan dapat ditegakkan dan praktik korupsi di tubuh BUMN seperti PGN bisa diminimalisir.

Kasus dugaan korupsi di PT Perusahaan Gas Negara (PGN) bukanlah hal yang bisa dianggap sepele.

Baca Juga: Polemik Tapera, Iuran 3 Persen Gaji Dinilai Bebani Pekerja, Pemerintah Didesak Tinjau Ulang Kebijakan di Tengah Ekonomi Lesu

Korupsi di sektor BUMN ini tidak hanya merugikan negara secara finansial, tetapi juga merusak kepercayaan publik terhadap lembaga pemerintah dan perusahaan milik negara.

Oleh karena itu, langkah KPK dalam menetapkan dua orang sebagai tersangka dan mengajukan pencegahan ke luar negeri merupakan tindakan yang sangat tepat dan perlu diapresiasi.

Dalam keterangannya, Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri, menyampaikan bahwa ada dua orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.

Baca Juga: Pahami 3 Opsi Mematikan Laptop, Sleep, Shutdown, dan Hibernate, Mana yang Terbaik untuk Kesehatan Desktop?

Meskipun belum ada informasi detail mengenai identitas kedua tersangka, tindakan pencegahan yang diajukan KPK adalah untuk memastikan bahwa proses hukum dapat berjalan dengan lancar tanpa hambatan.

Ali menjelaskan bahwa pencegahan ke luar negeri ini diajukan agar kedua tersangka tetap berada di dalam negeri dan kooperatif selama proses pemeriksaan.

"Ada kebutuhan agar orang yang dipanggil ini kooperatif, kemudian tetap berada di dalam negeri, kemudian agar proses berita acara pemeriksaan sesuai waktu, maka dilakukan cegah kepada yang bersangkutan agar tidak bepergian ke luar negeri," jelas Ali.

Baca Juga: Pahami 3 Opsi Mematikan Laptop, Sleep, Shutdown, dan Hibernate, Mana yang Terbaik untuk Kesehatan Desktop?

Langkah KPK ini sejalan dengan upaya mereka untuk memastikan bahwa setiap individu yang terlibat dalam kasus korupsi dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Pencegahan ke luar negeri merupakan salah satu cara efektif untuk memastikan bahwa para tersangka tidak melarikan diri dan tetap berada dalam jangkauan hukum.

Kasus korupsi di PT Perusahaan Gas Negara (PGN) ini menunjukkan betapa pentingnya pengawasan dan penegakan hukum di sektor BUMN.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Kazuki Rahmadani

Sumber: PMJ News

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X