nasional

Apa Itu Tapera? Simak Penjelasannya Berikut Syarat, Aturan, dan Besaran Iuran Lengkap di Sini!

Rabu, 29 Mei 2024 | 10:30 WIB
Tapera: Solusi Tabungan Perumahan Rakyat yang Harus Anda Ketahui (PU.go.id / HukamaNews.com)

HUKAMANEWS - Tapera, atau Tabungan Perumahan Rakyat, adalah sebuah inisiatif dari pemerintah Indonesia yang bertujuan untuk membantu masyarakat memiliki rumah yang layak dan terjangkau.

Dasar hukum Tapera diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 yang merupakan perubahan atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tapera.

Program ini dirancang untuk mengumpulkan dana dari masyarakat secara bersama-sama dan saling tolong-menolong, guna menyediakan pembiayaan perumahan yang murah dan berkelanjutan.

Baca Juga: Siap-Siap! Setiap Tanggal 10, Gaji Pekerja Swasta Akan Dipotong Untuk Simpanan Tapera, Siapkan Diri Anda Untuk Kebijakan Baru Ini

Tapera bekerja dengan mengumpulkan simpanan dari para peserta secara periodik.

Dana yang terkumpul ini kemudian digunakan untuk pembiayaan perumahan atau dikembalikan bersama hasil pemupukannya setelah kepesertaan berakhir.

Peserta Tapera terdiri dari pekerja dan pekerja mandiri yang berpenghasilan paling sedikit sebesar upah minimum dan berusia paling rendah 20 tahun atau sudah menikah pada saat mendaftar.

Baca Juga: Polisi Usut Tuntas Pencurian Motor Karyawan Laundry di Depok yang Sempat Viral

Siapa Saja yang Bisa Menjadi Peserta Tapera?

Peserta Tapera meliputi berbagai kalangan pekerja, baik itu calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN), prajurit TNI, anggota Polri, pejabat negara, pekerja/buruh BUMN, pekerja/buruh BUMD, hingga pekerja/buruh di sektor swasta (BUMS).

Bahkan, pekerja mandiri dengan penghasilan di bawah upah minimum juga dapat menjadi peserta Tapera.

Baca Juga: Khawatir dengan Tontonan Anak? Cek Rekomendasi 7 Channel Youtube Kids yang Mengedukasi, Pilihan Terbaik untuk Si Kecil!

Kepesertaan Tapera akan berakhir ketika peserta telah pensiun, mencapai usia 58 tahun (untuk pekerja mandiri), meninggal dunia, atau tidak memenuhi kriteria sebagai peserta selama lima tahun berturut-turut.

Ini memastikan bahwa hanya mereka yang masih memenuhi syarat yang tetap terdaftar dalam program ini.

Persyaratan untuk Mendapatkan Pembiayaan Perumahan dari Tapera

Halaman:

Tags

Terkini