Agar bisa mendapatkan pembiayaan perumahan dari Tapera, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi oleh peserta:
1. Mempunyai masa kepesertaan Tapera paling singkat 12 bulan.
2. Termasuk dalam kategori masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).
3. Belum memiliki rumah.
4. Pembiayaan digunakan untuk kepemilikan rumah pertama, pembangunan rumah pertama, atau perbaikan rumah pertama.
Bagaimana Pengelolaan Dana Tapera?
Pengelolaan dana Tapera dilakukan oleh Badan Pengelola Tapera (BP Tapera).
BP Tapera bertanggung jawab atas pengerahan, pemupukan, dan pemanfaatan dana Tapera.
Dengan kata lain, mereka mengelola seluruh proses dari pengumpulan dana hingga penyaluran dana untuk pembiayaan perumahan.
BP Tapera menyediakan beberapa program pembiayaan rumah, antara lain:
- KPR Tapera (Kepemilikan Rumah Pertama): Program ini membantu peserta dalam memiliki rumah pertama mereka.
- KRR Tapera (Perbaikan Rumah Pertama): Dikhususkan untuk peserta yang membutuhkan pembiayaan untuk memperbaiki rumah pertama mereka.
Baca Juga: KPK Ajukan Pencegahan Dua Orang Ini Keluar Negeri Terkait Kasus Dugaan Korupsi di PGN
Artikel Terkait
KPK Periksa Petinggi Perusahaan Investasi Terkait Dugaan TPPU Hasbi Hasan
KPK Ajukan Pencegahan Dua Orang Ini Keluar Negeri Terkait Kasus Dugaan Korupsi di PGN
Tiga Pelaku Pencurian dan Pemerasan Modus COD Diciduk di Tangerang, Polisi Berikan Tips Aman Bertransaksi Digital
Polisi Usut Tuntas Pencurian Motor Karyawan Laundry di Depok yang Sempat Viral
Siap-Siap! Setiap Tanggal 10, Gaji Pekerja Swasta Akan Dipotong Untuk Simpanan Tapera, Siapkan Diri Anda Untuk Kebijakan Baru Ini