Apa Itu Tapera? Simak Penjelasannya Berikut Syarat, Aturan, dan Besaran Iuran Lengkap di Sini!

photo author
- Rabu, 29 Mei 2024 | 10:30 WIB
Tapera: Solusi Tabungan Perumahan Rakyat yang Harus Anda Ketahui (PU.go.id / HukamaNews.com)
Tapera: Solusi Tabungan Perumahan Rakyat yang Harus Anda Ketahui (PU.go.id / HukamaNews.com)

Agar bisa mendapatkan pembiayaan perumahan dari Tapera, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi oleh peserta:

1. Mempunyai masa kepesertaan Tapera paling singkat 12 bulan.

2. Termasuk dalam kategori masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).

3. Belum memiliki rumah.

4. Pembiayaan digunakan untuk kepemilikan rumah pertama, pembangunan rumah pertama, atau perbaikan rumah pertama.

Baca Juga: Tiga Pelaku Pencurian dan Pemerasan Modus COD Diciduk di Tangerang, Polisi Berikan Tips Aman Bertransaksi Digital

Bagaimana Pengelolaan Dana Tapera?

Pengelolaan dana Tapera dilakukan oleh Badan Pengelola Tapera (BP Tapera).

BP Tapera bertanggung jawab atas pengerahan, pemupukan, dan pemanfaatan dana Tapera.

Dengan kata lain, mereka mengelola seluruh proses dari pengumpulan dana hingga penyaluran dana untuk pembiayaan perumahan.

Baca Juga: Pusing Dengan Setrika yang Kotor dan Lengket? Simak 7 Cara Mudah Menghilangkannya dengan Bahan Sederhana di Rumah!

BP Tapera menyediakan beberapa program pembiayaan rumah, antara lain:

- KPR Tapera (Kepemilikan Rumah Pertama): Program ini membantu peserta dalam memiliki rumah pertama mereka.

- KRR Tapera (Perbaikan Rumah Pertama): Dikhususkan untuk peserta yang membutuhkan pembiayaan untuk memperbaiki rumah pertama mereka.

Baca Juga: KPK Ajukan Pencegahan Dua Orang Ini Keluar Negeri Terkait Kasus Dugaan Korupsi di PGN

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Kazuki Rahmadani

Sumber: pu.go.id

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X