Apa Itu Tapera? Simak Penjelasannya Berikut Syarat, Aturan, dan Besaran Iuran Lengkap di Sini!

photo author
- Rabu, 29 Mei 2024 | 10:30 WIB
Tapera: Solusi Tabungan Perumahan Rakyat yang Harus Anda Ketahui (PU.go.id / HukamaNews.com)
Tapera: Solusi Tabungan Perumahan Rakyat yang Harus Anda Ketahui (PU.go.id / HukamaNews.com)

- KBR Tapera (Rumah Pertama di Atas Tanah Pribadi): Membantu peserta yang ingin membangun rumah pertama di atas tanah milik mereka.

- FLPP (Kepemilikan Rumah Bagi Masyarakat Non-ASN): Ditujukan bagi masyarakat non-ASN untuk memiliki rumah.

Besaran Iuran Tapera

Besaran simpanan atau iuran Tapera adalah 3% dari gaji atau upah peserta pekerja dan penghasilan untuk peserta pekerja mandiri.

Untuk peserta pekerja, iuran ini ditanggung bersama oleh pemberi kerja sebesar 0,5% dan peserta sebesar 2,5%.

Sedangkan untuk peserta pekerja mandiri, seluruh iuran sebesar 3% ditanggung sendiri.

Baca Juga: KPK Periksa Petinggi Perusahaan Investasi Terkait Dugaan TPPU Hasbi Hasan

Manfaat Bergabung dengan Tapera

Bergabung dengan Tapera memberikan banyak manfaat, terutama bagi mereka yang memiliki impian untuk memiliki rumah sendiri.

Dengan menjadi peserta Tapera, Anda tidak hanya menabung untuk masa depan, tetapi juga mendapatkan akses ke berbagai program pembiayaan perumahan yang dikelola secara profesional oleh BP Tapera.

Selain itu, dengan adanya sistem yang saling tolong-menolong, peserta Tapera bisa saling membantu dalam mewujudkan impian memiliki rumah yang layak dan terjangkau.

Baca Juga: Polisi Tangerang Bergerak Cepat Tangkap 4 Pelaku Curanmor Dalam Hitungan Jam

Dengan segala keuntungan dan manfaat yang ditawarkan, Tapera adalah solusi tepat bagi masyarakat Indonesia yang ingin memiliki rumah sendiri.

Jadi, tunggu apa lagi? Segera daftarkan diri Anda menjadi peserta Tapera dan mulai menabung untuk masa depan yang lebih cerah!***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Kazuki Rahmadani

Sumber: pu.go.id

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X