nasional

Tiga Pelaku Pencurian dan Pemerasan Modus COD Diciduk di Tangerang, Polisi Berikan Tips Aman Bertransaksi Digital

Rabu, 29 Mei 2024 | 07:35 WIB
tiga pelaku pencurian dengan kekerasan modus janjian jual beli HP dengan metode COD. (PMJ News)

HUKAMANEWS - Polisi menangkap tiga pelaku pencurian dengan kekerasan modus janjian jual beli HP dengan metode pembayaran cash on delivery (COD) di wilayah Cipondoh, Kota Tangerang

Polisi berhasil membekuk tiga pelaku pencurian dan pemerasan yang menggunakan modus operandi janjian COD atau cash on delivery.

Penangkapan ini dilakukan di wilayah Cipondoh, Kota Tangerang, setelah mendapatkan laporan dari beberapa korban.

Baca Juga: KPK Ajukan Pencegahan Dua Orang Ini Keluar Negeri Terkait Kasus Dugaan Korupsi di PGN

Modus COD yang biasanya digunakan untuk transaksi jual beli secara aman, ternyata dimanfaatkan oleh pelaku untuk melakukan kejahatan.

Kapolsek Cipondoh, Kompol Evarmon Lubis, mengungkapkan bahwa ketiga pelaku yang ditangkap masing-masing berinisial ABD (19), RMD (22), dan GP (22).

Penyelidikan intensif dilakukan oleh polisi setelah menerima laporan dari korban, yang akhirnya mengarahkan petugas untuk menangkap ketiga pelaku tersebut.

Baca Juga: KPK Periksa Petinggi Perusahaan Investasi Terkait Dugaan TPPU Hasbi Hasan

"Kami berhasil mengamankan pelaku ABD, yang merupakan pedagang ayam fillet di Pasar Royal. Lalu, dua pelaku lainnya RMD dan GP ditangkap setelah diminta untuk datang ke lokasi dagang ABD," ungkap Evarmon saat dikonfirmasi, dikutip HukamaNews.com Selasa (28/5/2024).

Lebih lanjut, Evarmon menjelaskan bahwa ketiga pelaku telah melakukan aksinya sebanyak tujuh kali dengan modus yang sama.

Mereka menggunakan kesempatan COD untuk menjebak korban dan melakukan pencurian serta pemerasan. Kini, ketiganya sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh pihak berwajib.

Baca Juga: Polisi Tangerang Bergerak Cepat Tangkap 4 Pelaku Curanmor Dalam Hitungan Jam

"Setelah dilakukan interogasi, para pelaku mengakui telah melakukan pencurian disertai dengan pengancaman dan pemerasan sebanyak 7 kali dengan modus yang serupa dan di lokasi TKP yang sama," tambah Evarmon.

Para pelaku akan dijerat dengan Pasal 368 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara maksimal sembilan tahun. Tindakan tegas ini diambil untuk memberikan efek jera dan menjaga keamanan masyarakat dari kejahatan serupa.

Modus operandi pencurian dengan metode COD ini sebenarnya bukan hal baru. Para pelaku memanfaatkan kepercayaan korban yang merasa aman melakukan transaksi langsung atau COD. Namun, kejahatan ini semakin marak terjadi karena pelaku sering kali memanfaatkan kelengahan korban.

Halaman:

Tags

Terkini